Perceraian Polisi dengan Laporan Tertanggung Penyalahgunaan Bebas
Kemarin, kejadian pelanggaran yang menghebohkan masyarakat Indonesia berlangsung di sekolah Negeri 1 Jakarta, Kab. Depok. Di tempat tersebut, seorang kepsek dan seorang siswa bertengkar akibat terkena gigitan atau ditampar oleh lawannya. Dalam kejadian ini, kepsek dianggap sebagai korban sengaja, bukan pelaku.
Dikatakan kejadian ini berlangsung selama beberapa menit dan berakhir dengan polisi datang untuk memantapkan kedua belah pihak. Kepala Sekolah (Kepsek) yang terlibat dalam tumpangan itu kemudian mengajukan kekerasan kepada polisi.
Terkait hal ini, polisi di kawasan tersebut belum menyetujui pengajuan pencabutan laporan usai kejadian tersebut. Meskipun tiga orang pelaku (terdiri dari kepsek dan dua siswa) melanggar hukum dengan melakukan pelecehan terhadap kepala sekolah.
Menurut sumber di lapangan, polisi belum menyetujui pencabutan laporan ini karena masih ada beberapa keterbatasan yang perlu dilakukan.
Kemarin, kejadian pelanggaran yang menghebohkan masyarakat Indonesia berlangsung di sekolah Negeri 1 Jakarta, Kab. Depok. Di tempat tersebut, seorang kepsek dan seorang siswa bertengkar akibat terkena gigitan atau ditampar oleh lawannya. Dalam kejadian ini, kepsek dianggap sebagai korban sengaja, bukan pelaku.
Dikatakan kejadian ini berlangsung selama beberapa menit dan berakhir dengan polisi datang untuk memantapkan kedua belah pihak. Kepala Sekolah (Kepsek) yang terlibat dalam tumpangan itu kemudian mengajukan kekerasan kepada polisi.
Terkait hal ini, polisi di kawasan tersebut belum menyetujui pengajuan pencabutan laporan usai kejadian tersebut. Meskipun tiga orang pelaku (terdiri dari kepsek dan dua siswa) melanggar hukum dengan melakukan pelecehan terhadap kepala sekolah.
Menurut sumber di lapangan, polisi belum menyetujui pencabutan laporan ini karena masih ada beberapa keterbatasan yang perlu dilakukan.