Polda Metro Jaya Menjelangkapi Pemeriksaan Richard Lee Usai Mengalami Kondisi Kesehatan. Richard Lee, yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan diakui sudah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihak penyidik berhasil menyelesaikan proses pemeriksaannya setelah menghentikan sementara sumber daya untuk memberi istirahat, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 dan selesai pada pukul 22.00 WIB.
Saat ditemui wartawan, Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa Richard Lee mengajukan permohonan agar proses pemeriksaannya dihentikan dan dilanjutkan ke esok harinya. Oleh karenanya, Richard Lee keluar dari gedung Ditreskrimsus setelah pukul 00.00 WIB tadi malam.
Menurut Reonald, saat ini penyidik mengajukan pertanyaan 73 sampai ke 85 yang nanti akan dijadwalkan minggu depan atau dijadwalkan kembali di kemudian hari. Richard Lee masih berstatus sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan karena terus menunjukkan perilaku kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Saat ini belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena dari penyidik, terhadap saat ini masih kooperatif dan kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun," kata Reonald.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau akrab disapa Dokter Detektif (Doktif).
Saat ditemui wartawan, Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa Richard Lee mengajukan permohonan agar proses pemeriksaannya dihentikan dan dilanjutkan ke esok harinya. Oleh karenanya, Richard Lee keluar dari gedung Ditreskrimsus setelah pukul 00.00 WIB tadi malam.
Menurut Reonald, saat ini penyidik mengajukan pertanyaan 73 sampai ke 85 yang nanti akan dijadwalkan minggu depan atau dijadwalkan kembali di kemudian hari. Richard Lee masih berstatus sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan karena terus menunjukkan perilaku kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Saat ini belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena dari penyidik, terhadap saat ini masih kooperatif dan kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun," kata Reonald.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau akrab disapa Dokter Detektif (Doktif).