Polisi Bantah Pemerasan Kasus Narkoba Rp300 Juta Ammar Zoni
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan menegaskan bahwa pemukulan dan penyiksaan terhadap Terdakwa pengedar narkoba Ammar Zoni tidak terjadi. Ia bantah juga pernyataan Ammar yang menyebut diminta uang senilai Rp300 juta dengan dalih untuk membiarkan kasusnya tidak dilanjutkan.
Pengky menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan pada Januari 2025. Sedangkan, katanya, dirinya baru menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025.
Terdakwa Ammar Zoni sendiri mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat diperiksa penyidik. Ia menyebut mendapat pemukulan hingga penyetruman, sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat dalam kondisi tertekan.
Namun, Pengky menjelaskan bahwa dugaan kekerasan dan intimidasi oleh oknum penyidik telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya. Ia menyebut, keterangan dari enam orang penyidik Polsek Cempaka Putih tidak menunjukkan adanya kekerasan atau intimidasi terhadap Ammar Zoni.
Dilansir dari pengakuan Kompol Pengky, terdapat kesesatan dalam BAP yang dibuat atas nama Ammar. Ia menjelaskan bahwa semua pemeriksaan terhadap enam terdakwa dilakukan di Rutan Selamba, bukan di Polsek Cempaka Putih.
Tidak ada bukti adanya aliran dana Rp300 juta yang masuk ke kepolisian Cempaka Putih, menurut Pengky. Ia mempersilakan jika dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, Ammar Zoni mengaku diminta membayar Rp300 juta oleh penyidik kepolisian dengan dalih agar kasusnya tak dilanjutkan. Namun, Pengky menjelaskan bahwa pemukulan dan penyiksaan terhadap Terdakwa pengedar narkoba Ammar Zoni tidak terjadi.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan menegaskan bahwa pemukulan dan penyiksaan terhadap Terdakwa pengedar narkoba Ammar Zoni tidak terjadi. Ia bantah juga pernyataan Ammar yang menyebut diminta uang senilai Rp300 juta dengan dalih untuk membiarkan kasusnya tidak dilanjutkan.
Pengky menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan pada Januari 2025. Sedangkan, katanya, dirinya baru menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025.
Terdakwa Ammar Zoni sendiri mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat diperiksa penyidik. Ia menyebut mendapat pemukulan hingga penyetruman, sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat dalam kondisi tertekan.
Namun, Pengky menjelaskan bahwa dugaan kekerasan dan intimidasi oleh oknum penyidik telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya. Ia menyebut, keterangan dari enam orang penyidik Polsek Cempaka Putih tidak menunjukkan adanya kekerasan atau intimidasi terhadap Ammar Zoni.
Dilansir dari pengakuan Kompol Pengky, terdapat kesesatan dalam BAP yang dibuat atas nama Ammar. Ia menjelaskan bahwa semua pemeriksaan terhadap enam terdakwa dilakukan di Rutan Selamba, bukan di Polsek Cempaka Putih.
Tidak ada bukti adanya aliran dana Rp300 juta yang masuk ke kepolisian Cempaka Putih, menurut Pengky. Ia mempersilakan jika dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, Ammar Zoni mengaku diminta membayar Rp300 juta oleh penyidik kepolisian dengan dalih agar kasusnya tak dilanjutkan. Namun, Pengky menjelaskan bahwa pemukulan dan penyiksaan terhadap Terdakwa pengedar narkoba Ammar Zoni tidak terjadi.