Penyelidikan terbaru terkait pembakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh Fahrul Aziz Siregar dengan motif pribadi. Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, penyidikan tidak menemukan kaitan antara pembakaran dan pencurian yang dilakukan tersangka dengan perkara yang pernah ditangani hakim Khamozaro.
Rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara mendalam menggunakan metode criminal science investigation, analisis rekaman CCTV, bukti digital, keterangan saksi, hingga penelusuran konten viral di media sosial, mengarah pada kesimpulan bahwa aksi tersebut bermotif pribadi oleh Fahrul. Dia pernah bekerja sebagai sopir pribadi hakim Khamozaro selama sekitar tiga tahun dan direkomendasikan oleh sesama pekerja di lingkungan pengadilan.
Saat merencanakan aksinya, Fahrul sudah tidak lagi bekerja dengan keluarga hakim. Namun dia masih mengingat kondisi rumah, akses masuk, serta kebiasaan penghuni. Dia memiliki unsur sakit hati dan merencanakan pembakaran serta pencurian.
Selain Fahrul, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Oloan Hamonangan Simamora disebut mengetahui rencana kejahatan dan menerima hasil pencurian, sementara Hariman Sitanggang diduga membantu menjual perhiasan emas hasil curian. Medy Mehamat, pemilik Toko Mas Barus, berperan sebagai penadah.
Rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB. Api membakar kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah.
Rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara mendalam menggunakan metode criminal science investigation, analisis rekaman CCTV, bukti digital, keterangan saksi, hingga penelusuran konten viral di media sosial, mengarah pada kesimpulan bahwa aksi tersebut bermotif pribadi oleh Fahrul. Dia pernah bekerja sebagai sopir pribadi hakim Khamozaro selama sekitar tiga tahun dan direkomendasikan oleh sesama pekerja di lingkungan pengadilan.
Saat merencanakan aksinya, Fahrul sudah tidak lagi bekerja dengan keluarga hakim. Namun dia masih mengingat kondisi rumah, akses masuk, serta kebiasaan penghuni. Dia memiliki unsur sakit hati dan merencanakan pembakaran serta pencurian.
Selain Fahrul, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Oloan Hamonangan Simamora disebut mengetahui rencana kejahatan dan menerima hasil pencurian, sementara Hariman Sitanggang diduga membantu menjual perhiasan emas hasil curian. Medy Mehamat, pemilik Toko Mas Barus, berperan sebagai penadah.
Rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB. Api membakar kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah.