Masyarakat Palu, saya informasikan bahwa polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bersama 135 paket sabu di wilayah Birobuli Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas transaksi sabu oleh seorang berinisial M.Z.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan pemantauan setelah menerima laporan tersebut. Mereka kemudian menemukan pelaku dan mengamankan barang bukti, termasuk 135 paket sabu, alat hisap, tas hitam, plastik klip kosong, dan dua unit ponsel.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini menunjukkan skala peredaran yang cukup serius. "Barang bukti 135 paket sabu ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tetapi terlibat aktif dalam peredaran," ujar AKP Usman.
M.Z. saat ini telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rangkaian penyidikan lanjutan.
Polresta Palu menegaskan komitmen mereka dalam memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat, dan setiap jaringan yang mencoba berkembang akan kami tindak tegas," ujarnya.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polresta Palu dapat menghadapi ancaman narkotika dengan efektif. Masyarakat disarankan untuk terus melaporkan informasi tentang kegiatan narkotika kepada pihak berwajib.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan pemantauan setelah menerima laporan tersebut. Mereka kemudian menemukan pelaku dan mengamankan barang bukti, termasuk 135 paket sabu, alat hisap, tas hitam, plastik klip kosong, dan dua unit ponsel.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini menunjukkan skala peredaran yang cukup serius. "Barang bukti 135 paket sabu ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tetapi terlibat aktif dalam peredaran," ujar AKP Usman.
M.Z. saat ini telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rangkaian penyidikan lanjutan.
Polresta Palu menegaskan komitmen mereka dalam memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat, dan setiap jaringan yang mencoba berkembang akan kami tindak tegas," ujarnya.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polresta Palu dapat menghadapi ancaman narkotika dengan efektif. Masyarakat disarankan untuk terus melaporkan informasi tentang kegiatan narkotika kepada pihak berwajib.