Hari ini, laporan masyarakat dari 60 pencipta lagu di Garputala menggugah perhatian pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerusakan dan kehilangan royalti musik yang besar. Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), para pencipta lagu tersebut mengakui bahwa terjadi pembekuan dan pemotongan royalti digital senilai Rp 14 miliar.
Menurut Ali Akbar, perwakilan Garputala, LMKN meminta uang royalti digital yang telah dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Menurutnya, royalti digital tidak dapat ditarik oleh seluruh LMK. WAMI merupakan satu-satunya LMK yang memiliki sistem dan mandat untuk melakukan penarikan royalti digital. Penarikan itu dilakukan berdasarkan mandat dari LMK lain yang menaungi para pencipta lagu.
Namun, setelah dana royalti terkumpul, LMKN meminta agar dana tersebut diserahkan, lalu dipotong sebesar 8 persen dengan nilai Rp14 miliar. Menurut Ali, ini bermasalah karena dilakukan dengan dalih dan disertai tekanan. LMPN mengancam akan membekukan LMK yang menolak pemotongan tersebut. WAMI akhirnya menyerahkan dana itu karena tekanan, tetapi pembekuan tetap terjadi.
Pada saat yang sama, Ali juga menyebut langkah hukum diambil oleh para pencipta lagu karena merasa tidak memiliki jalan lain untuk mempertahankan hak ekonominya. Menurutnya, aturan yang menegaskan LMKN sebagai lembaga tunggal dalam pemungutan royalti nasional tidak relevan.
Pihak paruh kedua masih belum memberikan tanggapan atas laporan Garputala ke KPK.
Menurut Ali Akbar, perwakilan Garputala, LMKN meminta uang royalti digital yang telah dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Menurutnya, royalti digital tidak dapat ditarik oleh seluruh LMK. WAMI merupakan satu-satunya LMK yang memiliki sistem dan mandat untuk melakukan penarikan royalti digital. Penarikan itu dilakukan berdasarkan mandat dari LMK lain yang menaungi para pencipta lagu.
Namun, setelah dana royalti terkumpul, LMKN meminta agar dana tersebut diserahkan, lalu dipotong sebesar 8 persen dengan nilai Rp14 miliar. Menurut Ali, ini bermasalah karena dilakukan dengan dalih dan disertai tekanan. LMPN mengancam akan membekukan LMK yang menolak pemotongan tersebut. WAMI akhirnya menyerahkan dana itu karena tekanan, tetapi pembekuan tetap terjadi.
Pada saat yang sama, Ali juga menyebut langkah hukum diambil oleh para pencipta lagu karena merasa tidak memiliki jalan lain untuk mempertahankan hak ekonominya. Menurutnya, aturan yang menegaskan LMKN sebagai lembaga tunggal dalam pemungutan royalti nasional tidak relevan.
Pihak paruh kedua masih belum memberikan tanggapan atas laporan Garputala ke KPK.