Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berupaya menjalankan tugasnya dalam mengoordinasikan penarikan royalti, tetapi banyak lagi kekurangan dari pengelolaan tersebut. Salah satu contoh dari masalah tersebut adalah laporan yang diberikan para pencipta lagu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan LMKN.
Para pencipta lagu mengakui bahwa pihak LMK yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), di mana mereka berada, menandatangani perjanjian dengan LMK lainnya. Namun, setelah dana royalti terkumpul, Garputala mengatakan bahwa pengelolaan LMKN meminta agar dana tersebut diserahkan dan dipotong sebesar 8 persen yang nilainya mencapai Rp14 miliar.
Hal ini membuat banyak pencipta lagu marah karena tidak jelasnya alasan LMKN yang menuntut pemotongan sebesar itu. Selain itu, para artis juga mengakui bahwa tekanan dari pihak LMK tidak menyenangkan dan dapat mempengaruhi keseimbangan kehidupan.
Selain itu, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. DJKI juga menyatakan bahwa LMKN memiliki kewenangan untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti, tetapi distribusi tersebut mensyaratkan verifikasi data yang ketat dan lengkap.
Sementara itu, penegahan royalti harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini membutuhkan transparansi dari LMKN dalam menjalankan tugasnya.
Para artis yang mengakui bahwa tekanan dari pihak LMK tidak menyenangkan dan dapat mempengaruhi keseimbangan kehidupan, diharapkan dapat bergerak secara hukum untuk melindungi hak ekonomi mereka.
Para pencipta lagu mengakui bahwa pihak LMK yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), di mana mereka berada, menandatangani perjanjian dengan LMK lainnya. Namun, setelah dana royalti terkumpul, Garputala mengatakan bahwa pengelolaan LMKN meminta agar dana tersebut diserahkan dan dipotong sebesar 8 persen yang nilainya mencapai Rp14 miliar.
Hal ini membuat banyak pencipta lagu marah karena tidak jelasnya alasan LMKN yang menuntut pemotongan sebesar itu. Selain itu, para artis juga mengakui bahwa tekanan dari pihak LMK tidak menyenangkan dan dapat mempengaruhi keseimbangan kehidupan.
Selain itu, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. DJKI juga menyatakan bahwa LMKN memiliki kewenangan untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti, tetapi distribusi tersebut mensyaratkan verifikasi data yang ketat dan lengkap.
Sementara itu, penegahan royalti harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini membutuhkan transparansi dari LMKN dalam menjalankan tugasnya.
Para artis yang mengakui bahwa tekanan dari pihak LMK tidak menyenangkan dan dapat mempengaruhi keseimbangan kehidupan, diharapkan dapat bergerak secara hukum untuk melindungi hak ekonomi mereka.