Polda NTT Pecat Polisi yang Aniaya 2 Siswa SPN Kupang
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Bripda Torino Tobo Dara, yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.
Langkah tegas ini diambil oleh Polda NTT sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, putusan tersebut tertuang dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Kapolda NTT juga menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. "Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan," jelasnya.
Penganiayaan dua siswa SPN tersebut terungkap melalui rekaman video, hingga viral di media sosial dan menjadi pembicaraan semua orang yang menonton.
Terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN dalam persidangan pertama.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Bripda Torino Tobo Dara, yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.
Langkah tegas ini diambil oleh Polda NTT sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, putusan tersebut tertuang dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Kapolda NTT juga menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. "Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan," jelasnya.
Penganiayaan dua siswa SPN tersebut terungkap melalui rekaman video, hingga viral di media sosial dan menjadi pembicaraan semua orang yang menonton.
Terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN dalam persidangan pertama.