Polda Metro Tunda Pengenalan Figha Lesmana, TikToker yang Ajak Mahasiswa Demo
Kemarin, kepolisian Jakarta mengeluarkan penangguhan pengenalan terhadap Figha Lesmana, seorang TikToker yang ditangkap terkait ajakan mahasiswa melakukan demo. Namun, seperti yang dilansir dari sumber di Polda Metro Jaya, seluruh penanganan tersebut ditunda.
Kemarin, Kamis, Kapolres Polda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa penyidik menangguhkan pengenalan terhadap Figha Lesmana. Menurutnya, keputusan penangguhan ini dilakukan berdasarkan dua aspek yaitu karena hal kemanusiaan dan hal penyidikan.
Sebelum menetapkan pengenalan, Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penyidik telah mempertimbangkan hal tersebut dengan mengingatkan tentang status Figha Lesmana sebagai ibu yang memiliki anak di bawah umur. Oleh karena itu, ditentukan untuk tidak melanjutkan pengenalan.
Selain itu, menurutnya, seluruh proses penyelidikan terhadap Figha telah selesai dan dia telah bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Berdasarkan kejadian tersebut, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Sebelumnya, Figha Lesmana ditangkap terkait ajakannya pada 25 Agustus lalu agar mahasiswa melakukan unjuk rasa. Penyebutannya di live media sosial (Medsos) tersebut menarik perhatian sekitar 10 juta penonton dan mempromosikan aksi di DPR, serta Menkeu Sri Mulyani.
Setelah kemarin ditangkap terkait ajakan tersebut, Figha Lesmana pun ditangkap kembali oleh Polda Metro Jaya.
Kemarin, kepolisian Jakarta mengeluarkan penangguhan pengenalan terhadap Figha Lesmana, seorang TikToker yang ditangkap terkait ajakan mahasiswa melakukan demo. Namun, seperti yang dilansir dari sumber di Polda Metro Jaya, seluruh penanganan tersebut ditunda.
Kemarin, Kamis, Kapolres Polda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa penyidik menangguhkan pengenalan terhadap Figha Lesmana. Menurutnya, keputusan penangguhan ini dilakukan berdasarkan dua aspek yaitu karena hal kemanusiaan dan hal penyidikan.
Sebelum menetapkan pengenalan, Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penyidik telah mempertimbangkan hal tersebut dengan mengingatkan tentang status Figha Lesmana sebagai ibu yang memiliki anak di bawah umur. Oleh karena itu, ditentukan untuk tidak melanjutkan pengenalan.
Selain itu, menurutnya, seluruh proses penyelidikan terhadap Figha telah selesai dan dia telah bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Berdasarkan kejadian tersebut, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Sebelumnya, Figha Lesmana ditangkap terkait ajakannya pada 25 Agustus lalu agar mahasiswa melakukan unjuk rasa. Penyebutannya di live media sosial (Medsos) tersebut menarik perhatian sekitar 10 juta penonton dan mempromosikan aksi di DPR, serta Menkeu Sri Mulyani.
Setelah kemarin ditangkap terkait ajakan tersebut, Figha Lesmana pun ditangkap kembali oleh Polda Metro Jaya.