Polda Metro Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka dan Penahanan Diri Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Polda Metro Jaya menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
"Praperadilan itu merupakan hak. Kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan," kata Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menurut detik.com.
Polda Metro Jaya juga menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses praperadilan tersebut. Menurut kabid humas Polda Metro Jaya, mereka berkomitmen dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
"Kami dari tim advokasi untuk demokrasi saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap para aktivis demonstran yang beberapa waktu yang lalu ditangkap dan saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya, atas nama Delpedro, atas nama Khariq Anhar, atas nama Muzaffar Salim, dan atas nama Syahdan Husein," kata pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Polda Metro Jaya menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
"Praperadilan itu merupakan hak. Kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan," kata Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menurut detik.com.
Polda Metro Jaya juga menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses praperadilan tersebut. Menurut kabid humas Polda Metro Jaya, mereka berkomitmen dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
"Kami dari tim advokasi untuk demokrasi saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap para aktivis demonstran yang beberapa waktu yang lalu ditangkap dan saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya, atas nama Delpedro, atas nama Khariq Anhar, atas nama Muzaffar Salim, dan atas nama Syahdan Husein," kata pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim.