Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Delpedro dkk, Tetap Berkomitmen Penyelidikan
Kepolisian Metro Jaya (Polda Metro) siap menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk, yang merupakan aktivis demonstran dalam kasus aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Menurut Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, gugatan praperadilan itu dihormati dan bahwa mereka akan menghadapi proses tersebut dengan sepenuh hati.
"Saya sangat menghormati praperadilan yang diajukan oleh Delpedro dkk. Kami juga menyatakan kesiapan kami untuk menghadapi proses ini," kata Brigjen Ade Ary dalam keterangan persnya, Kamis (9/10/2025). Menurutnya, Polda Metro berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang adil dan berdasarkan hukum.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Delpedro dkk. Pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan secara ugal-ugalan dan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tindakan tersebut.
Pihak advokasi juga meminta Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengawal praperadilan ini. Anggota LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, berharap hakim akan bertindak objektif dalam mengadili praperadilan ini.
Tunggulah, Gugatan Praperadilan Delpedro dkk, Polda Metro Siap Hadapi
Kepolisian Metro Jaya (Polda Metro) siap menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk, yang merupakan aktivis demonstran dalam kasus aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Menurut Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, gugatan praperadilan itu dihormati dan bahwa mereka akan menghadapi proses tersebut dengan sepenuh hati.
"Saya sangat menghormati praperadilan yang diajukan oleh Delpedro dkk. Kami juga menyatakan kesiapan kami untuk menghadapi proses ini," kata Brigjen Ade Ary dalam keterangan persnya, Kamis (9/10/2025). Menurutnya, Polda Metro berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang adil dan berdasarkan hukum.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Delpedro dkk. Pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan secara ugal-ugalan dan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tindakan tersebut.
Pihak advokasi juga meminta Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengawal praperadilan ini. Anggota LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, berharap hakim akan bertindak objektif dalam mengadili praperadilan ini.
Tunggulah, Gugatan Praperadilan Delpedro dkk, Polda Metro Siap Hadapi