Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Delpedro Cs
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs, bersama tiga orang aktivis lainnya, telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dengan proses hukum dan penetapan tersangka demonstrasi Agustus lalu.
Polda Metro Jaya, yang terlibat dalam kasus tersebut, telah menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, gugatan itu merupakan hak dari Delpedro cs dan kemudian pihaknya juga menunjukkan kesiapan untuk menghadapi proses praperadilan.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, pihaknya berkomitmen untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi. Selain itu, proses penegakan hukum terhadap Delpedro cs juga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sangat menghormati langkah hukum yang diambil oleh para aktivis tersebut," kata Ade Ary. "Dan kami memastikan bahwa apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semua berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku secara proporsional dan secara profesional."
Pihak Polda Metro Jaya juga telah menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Delpedro cs. Menurut Ade Ary, permohonan tersebut sudah diterima dan saat ini penyidik masih melakukan analisa dan asesmen.
Penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut masih dalam proses, namun Polda Metro Jaya telah menunjukkan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan Delpedro cs.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs, bersama tiga orang aktivis lainnya, telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dengan proses hukum dan penetapan tersangka demonstrasi Agustus lalu.
Polda Metro Jaya, yang terlibat dalam kasus tersebut, telah menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, gugatan itu merupakan hak dari Delpedro cs dan kemudian pihaknya juga menunjukkan kesiapan untuk menghadapi proses praperadilan.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, pihaknya berkomitmen untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi. Selain itu, proses penegakan hukum terhadap Delpedro cs juga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sangat menghormati langkah hukum yang diambil oleh para aktivis tersebut," kata Ade Ary. "Dan kami memastikan bahwa apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semua berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku secara proporsional dan secara profesional."
Pihak Polda Metro Jaya juga telah menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Delpedro cs. Menurut Ade Ary, permohonan tersebut sudah diterima dan saat ini penyidik masih melakukan analisa dan asesmen.
Penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut masih dalam proses, namun Polda Metro Jaya telah menunjukkan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan Delpedro cs.