Polda Metro Siap Menghadapi Praperadilan Delpedro Cs, Aktivis Demonstrasi yang Ditangkap
Jakarta, CNN Indonesia - Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan melawan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Cs, salah satu aktivis demonstrasi Agustus yang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam pernyataan yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, praperadilan itu merupakan hak dari Delpedro cs. Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang diambil oleh para aktivis tersebut dan menjanjikan untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ade Ary juga menyatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap Delpedro cs dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Itu sangat kami junjung tinggi," tutur dia. "Jadi kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional."
Selain itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa penyidik masih memproses penangguhan penahanan yang diajukan oleh Delpedro cs. "Sejauh ini permohonan penangguhan penahanan sudah diterima, dan saat ini penyidik terus melakukan analisa, melakukan asesmen. Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.
Praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana rencananya digelar pada Jumat (17/10) di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta, CNN Indonesia - Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan melawan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Cs, salah satu aktivis demonstrasi Agustus yang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam pernyataan yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, praperadilan itu merupakan hak dari Delpedro cs. Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang diambil oleh para aktivis tersebut dan menjanjikan untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ade Ary juga menyatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap Delpedro cs dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Itu sangat kami junjung tinggi," tutur dia. "Jadi kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional."
Selain itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa penyidik masih memproses penangguhan penahanan yang diajukan oleh Delpedro cs. "Sejauh ini permohonan penangguhan penahanan sudah diterima, dan saat ini penyidik terus melakukan analisa, melakukan asesmen. Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.
Praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana rencananya digelar pada Jumat (17/10) di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.