Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Delpedro Cs
Kabar baik bagi para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa polisi siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Cs terhadap mereka.
Delpedro Cs telah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Mereka menggugat Polda Metro Jaya dan Direktur Reserse Siber serta Direktur Reserse Kriminal Umum. Namun, Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa polisi siap menghadapi gugatan tersebut.
"Saya menyatakan kesiapan kami menghadapi proses praperadilan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya. "Kami juga berkomitmen untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi." Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Ade Ary juga menyatakan bahwa penyidik masih memproses penangguhan penahanan yang diajukan oleh Delpedro Cs. "Sejauh ini permohonan penangguhan penahanan sudah diterima, dan saat ini penyidik terus melakukan analisa dan asesmen," ujarnya.
Gugatan praperadilan ini merupakan langkah yang diambil oleh Delpedro Cs sebagai pertanyaan atas proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus lalu. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, Ade Ary berkomitmen untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi. "Itu sangat kami junjung tinggi," kata dia. "Jadi kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional."
Demikian pula, M AFIF Abdul Qoyim dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengatakan bahwa mereka telah mendaftarkan permohonan Praperadilan para aktivis demonstran tersebut.
Kabar baik bagi para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa polisi siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Cs terhadap mereka.
Delpedro Cs telah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Mereka menggugat Polda Metro Jaya dan Direktur Reserse Siber serta Direktur Reserse Kriminal Umum. Namun, Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa polisi siap menghadapi gugatan tersebut.
"Saya menyatakan kesiapan kami menghadapi proses praperadilan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya. "Kami juga berkomitmen untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi." Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Ade Ary juga menyatakan bahwa penyidik masih memproses penangguhan penahanan yang diajukan oleh Delpedro Cs. "Sejauh ini permohonan penangguhan penahanan sudah diterima, dan saat ini penyidik terus melakukan analisa dan asesmen," ujarnya.
Gugatan praperadilan ini merupakan langkah yang diambil oleh Delpedro Cs sebagai pertanyaan atas proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus lalu. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, Ade Ary berkomitmen untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi. "Itu sangat kami junjung tinggi," kata dia. "Jadi kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional."
Demikian pula, M AFIF Abdul Qoyim dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengatakan bahwa mereka telah mendaftarkan permohonan Praperadilan para aktivis demonstran tersebut.