Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Delpedro Cs
Pengawasan Koridor Lalu Lintas (Polda) Metro Jaya telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen C. S.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, gugatan praperadilan itu merupakan hak dari Delpedro cs. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang diambil oleh para aktivis tersebut.
"Polda Metro Jaya tidak akan memberi perhatian terhadap gugatan praperadilan ini," kata Ade Ary. "Kami telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan baik, serta memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi."
Selain itu, Ade Ary juga menyatakan bahwa Polda Metro Jaya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap Delpedro cs. "Kami akan melaksanakan proses hukum dengan sepenuh hati dan tidak akan memberikan prioritas yang lebih kepada para aktivis tersebut," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Delpedro cs. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (17/10) di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya. Mereka berharap dapat mendapatkan keadilan bagi para aktivis tersebut.
Pengawasan Koridor Lalu Lintas (Polda) Metro Jaya telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen C. S.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, gugatan praperadilan itu merupakan hak dari Delpedro cs. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang diambil oleh para aktivis tersebut.
"Polda Metro Jaya tidak akan memberi perhatian terhadap gugatan praperadilan ini," kata Ade Ary. "Kami telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan baik, serta memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi."
Selain itu, Ade Ary juga menyatakan bahwa Polda Metro Jaya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap Delpedro cs. "Kami akan melaksanakan proses hukum dengan sepenuh hati dan tidak akan memberikan prioritas yang lebih kepada para aktivis tersebut," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Delpedro cs. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (17/10) di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya. Mereka berharap dapat mendapatkan keadilan bagi para aktivis tersebut.