Polda Metro Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan terhadap Delpedro dan Timnya
Jakarta, Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs. Gugatan ini terkait dengan proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus, Jumat lalu.
Menurut Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, praperadilan itu merupakan hak dari Delpedro cs. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang diambil oleh para aktivis tersebut.
"Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut," kata Ade Ary. Penyelidik dan penyidik juga dilakukan dengan mempatokkan pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional.
Penyidik juga masih memproses penangguhan penahanan yang diajukan oleh Delpedro cs. "Sejauh ini permohonan penangguhan penahanan sudah diterima, dan saat ini penyidik terus melakukan analisa dan asesmen," tambah Ade Ary.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh Delpedro bersama tiga orang aktivis lainnya, yang merupakan Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Jakarta, Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs. Gugatan ini terkait dengan proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus, Jumat lalu.
Menurut Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, praperadilan itu merupakan hak dari Delpedro cs. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang diambil oleh para aktivis tersebut.
"Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut," kata Ade Ary. Penyelidik dan penyidik juga dilakukan dengan mempatokkan pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional.
Penyidik juga masih memproses penangguhan penahanan yang diajukan oleh Delpedro cs. "Sejauh ini permohonan penangguhan penahanan sudah diterima, dan saat ini penyidik terus melakukan analisa dan asesmen," tambah Ade Ary.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh Delpedro bersama tiga orang aktivis lainnya, yang merupakan Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.