Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Praperadilan Delpedro Cs, Aktivis Tersangka Demonstrasi Agustus Lalu Ditangkap
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs. (Delpedro) bersama tiga orang aktivis lainnya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait proses hukum dan penetapan tersangka mereka yang ditangkap selama demonstrasi Agustus lalu.
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan ini, dan menegaskan bahwa mereka akan memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, praperadilan merupakan hak dari Delpedro cs, dan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh para aktivis tersebut.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi," kata Ade Ary. "Proses penegakan hukum terhadap Delpedro cs juga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Penyelidik dan penyidik juga telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Delpedro cs, dan masih memproses analisa dan asesmen terkait permohonan tersebut.
Sebelumnya, Delpedro bersama tiga orang aktivis lain mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, terkait proses hukum dan penetapan tersangka mereka yang ditangkap selama demonstrasi Agustus lalu. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Delpedro cs diperkirakan akan melakukan sidang perdana di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10).
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs. (Delpedro) bersama tiga orang aktivis lainnya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait proses hukum dan penetapan tersangka mereka yang ditangkap selama demonstrasi Agustus lalu.
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan ini, dan menegaskan bahwa mereka akan memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, praperadilan merupakan hak dari Delpedro cs, dan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh para aktivis tersebut.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi," kata Ade Ary. "Proses penegakan hukum terhadap Delpedro cs juga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Penyelidik dan penyidik juga telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Delpedro cs, dan masih memproses analisa dan asesmen terkait permohonan tersebut.
Sebelumnya, Delpedro bersama tiga orang aktivis lain mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, terkait proses hukum dan penetapan tersangka mereka yang ditangkap selama demonstrasi Agustus lalu. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Delpedro cs diperkirakan akan melakukan sidang perdana di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10).