Polda Metro Jaya menangkap praktik impor balpres ilegal senilai Rp 4 miliar di Jakarta. Polisi akan memantau jalur tikus yang menjadi celah masuknya balpres tersebut.
Polda Metro Jaya telah menemukan praktik impor pakaian bekas atau balpres ilegal dengan nilai jual senilai Rp 4 miliar. Penindakan ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari program Asta Cita.
Kombes Edy Suranta Sitepu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa polisi akan tetap melakukan penindakan dan memantau jalur tikus yang menjadi celah masuknya balpres tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk bea cukai dan kepolisian, untuk menangkap pelaku.
Penyidik telah menemukan bahwa barang bukti 439 bal pakaian bekas ilegal dikirim dari China, Jepang, dan Korea Selatan. Polisi juga menyita tiga truk Colt diesel dobel dan dua truk Fuso, serta tiga pikap.
Kombes Edy Sitepu menambahkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang bukti tersebut dan siapa yang menjadi pelaku. Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut akan dimusnahkan setelah digunakan sebagai bukti.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Polda Metro Jaya telah menemukan praktik impor pakaian bekas atau balpres ilegal dengan nilai jual senilai Rp 4 miliar. Penindakan ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari program Asta Cita.
Kombes Edy Suranta Sitepu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa polisi akan tetap melakukan penindakan dan memantau jalur tikus yang menjadi celah masuknya balpres tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk bea cukai dan kepolisian, untuk menangkap pelaku.
Penyidik telah menemukan bahwa barang bukti 439 bal pakaian bekas ilegal dikirim dari China, Jepang, dan Korea Selatan. Polisi juga menyita tiga truk Colt diesel dobel dan dua truk Fuso, serta tiga pikap.
Kombes Edy Sitepu menambahkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang bukti tersebut dan siapa yang menjadi pelaku. Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut akan dimusnahkan setelah digunakan sebagai bukti.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.