Polda Metro Jaya tunda pemeriksaan dr Richard Lee karena sakit, penasihat hukumnya meminta menghentikan sementara prosesnya. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak memberi keterangan bahwa penghentian pemeriksaan ini merupakan permintaan dari pihak kuasa hukum tersangka.
Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan meminta untuk menghentikan pemeriksaan. Penyidik telah melayangkan 73 pertanyaan dari total 85 daftar pertanyaan yang disiapkan. Namun, karena kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun, proses tanya jawab tersebut terpaksa diputus pada pukul 00.00 WIB.
Pihak kepolisian berencana menjadwalkan ulang sisa pemeriksaan dalam waktu dekat. "Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," tambahnya.
Meski berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Richard Lee. Dokter spesialis kecantikan tersebut dinilai cukup kooperatif selama proses hukum berlangsung. Reonald menegaskan bahwa Richard Lee berkomitmen untuk hadir kapan pun penyidik membutuhkan keterangannya.
Kasus yang menyeret dr. Richard Lee ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum pada produk dan treatment kecantikan. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dari dua undang-undang berbeda, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penetapan status tersangka terhadap dirinya sudah dilakukan sejak 15 Desember 2025. Pihak kepolisian bekerja secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani perkara ini.
Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan meminta untuk menghentikan pemeriksaan. Penyidik telah melayangkan 73 pertanyaan dari total 85 daftar pertanyaan yang disiapkan. Namun, karena kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun, proses tanya jawab tersebut terpaksa diputus pada pukul 00.00 WIB.
Pihak kepolisian berencana menjadwalkan ulang sisa pemeriksaan dalam waktu dekat. "Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," tambahnya.
Meski berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Richard Lee. Dokter spesialis kecantikan tersebut dinilai cukup kooperatif selama proses hukum berlangsung. Reonald menegaskan bahwa Richard Lee berkomitmen untuk hadir kapan pun penyidik membutuhkan keterangannya.
Kasus yang menyeret dr. Richard Lee ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum pada produk dan treatment kecantikan. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dari dua undang-undang berbeda, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penetapan status tersangka terhadap dirinya sudah dilakukan sejak 15 Desember 2025. Pihak kepolisian bekerja secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani perkara ini.