Polda Metro Jaya mengklaim bahwa tindakan anggota yang menuding pedagang es kue Sudrajat sebagai penjual makanan berbahaya itu tidak ada unsur penganiayaan. Menurut Kombes Budi Hermanto, tim humas Polda Metro Jaya, langkah petugas yang diambil tersebut mungkin salah dan menyebabkan tindakan yang kontroversial.
Saat ini, Bidpropam masih dalam proses pemeriksaan terhadap anggota Bhabinkamtibmas yang pertama menuding Sudrajat. Namun, anggota tersebut tidak dilakukan penahanan atau diisolasi. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindakan melanggar etika, maka pengenaan sanksi sesuai dengan aturan pasti diberikan.
Sudrajat (50) masih menjadi saksi utama dalam kasus ini. Menurut Budi, Polda Metro Jaya tetap meminta maaf atas tindakan anggota yang menuding pedagang es kue itu. Mereka ingin memberikan edukasi kepada masyarakat dan tidak pernah menghambat usaha UMKM.
Penjual es gabus Sudrajat mengatakan, ia dituduh menggunakan bahan spons dalam dagangannya. Ia berkata bahwa ia dipukul dan dikepung oleh petugas polisi dan tentara saat itu.
Saat ini, Bidpropam masih dalam proses pemeriksaan terhadap anggota Bhabinkamtibmas yang pertama menuding Sudrajat. Namun, anggota tersebut tidak dilakukan penahanan atau diisolasi. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindakan melanggar etika, maka pengenaan sanksi sesuai dengan aturan pasti diberikan.
Sudrajat (50) masih menjadi saksi utama dalam kasus ini. Menurut Budi, Polda Metro Jaya tetap meminta maaf atas tindakan anggota yang menuding pedagang es kue itu. Mereka ingin memberikan edukasi kepada masyarakat dan tidak pernah menghambat usaha UMKM.
Penjual es gabus Sudrajat mengatakan, ia dituduh menggunakan bahan spons dalam dagangannya. Ia berkata bahwa ia dipukul dan dikepung oleh petugas polisi dan tentara saat itu.