Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikaan atas kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda Kemenlu. Hal ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan penjelasan kepada keluarga dinyatakan tidak ada tindak pidana. Penghentian perkara usai dalam proses penyelidikan kematiannya karena henti napas dan lemas.
Kombes Budi Hermanto mengatakan, penghentian perkara dilakukan setelah dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi tidak ditemukan tindak pidana. Meski demikian, apabila ada bukti baru diberikan, penyelidik akan menindaklanjutinya.
Namun, pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, menekankan pernyataan penyelidik masih mengganjal dan mempertanyakan penghentian perkara tersebut. Dia bertanya apa alasannya penghentian perkara jika ada kemungkinan adanya tindak pidana, padahal dua sidik jari yang ditemukan belum bisa diidentifikasi.
Polda Metro Jaya telah menyatakan akan terus menggunakan berbagai teknik dan keilmuan untuk mendalami temuan sidik jari yang belum mampu teridentifikasi.
Kombes Budi Hermanto mengatakan, penghentian perkara dilakukan setelah dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi tidak ditemukan tindak pidana. Meski demikian, apabila ada bukti baru diberikan, penyelidik akan menindaklanjutinya.
Namun, pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, menekankan pernyataan penyelidik masih mengganjal dan mempertanyakan penghentian perkara tersebut. Dia bertanya apa alasannya penghentian perkara jika ada kemungkinan adanya tindak pidana, padahal dua sidik jari yang ditemukan belum bisa diidentifikasi.
Polda Metro Jaya telah menyatakan akan terus menggunakan berbagai teknik dan keilmuan untuk mendalami temuan sidik jari yang belum mampu teridentifikasi.