Kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden RI, Joko Widodo, masih menjadi tanda tanya besar di tengah publik. Meski telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya, belum terlihat kejelasan hukum atas perkara tersebut.
Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, menilai bahwa penanganan kasus ini lambat dan tidak pasti. Ia mengatakan bahwa bukti-bukti sudah sangat kuat, mulai dari hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) hingga data pembanding ijazah dari lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada masa yang sama.
Fauzan mendesak agar perkara tersebut segera dilimpangkan ke Kejaksaan. Ia mengatakan bahwa langkah tersebut penting guna menghindari munculnya spekulasi dan asumsi negatif di tengah masyarakat terkait penanganan kasus ini.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya telah memicu polarisasi yang cukup tajam di masyarakat. Fauzan menilai bahwa berlarut-larutnya penanganan kasus ini telah memicu kekhawatiran dan kecurigaan di kalangan publik.
Fauzan juga menanyakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 KUHP baru.
Pertanyaan Fauzan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus ini tidak akan diuntungkan penertiban informasi bohong yang terus menyesatkan publik.
Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, menilai bahwa penanganan kasus ini lambat dan tidak pasti. Ia mengatakan bahwa bukti-bukti sudah sangat kuat, mulai dari hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) hingga data pembanding ijazah dari lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada masa yang sama.
Fauzan mendesak agar perkara tersebut segera dilimpangkan ke Kejaksaan. Ia mengatakan bahwa langkah tersebut penting guna menghindari munculnya spekulasi dan asumsi negatif di tengah masyarakat terkait penanganan kasus ini.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya telah memicu polarisasi yang cukup tajam di masyarakat. Fauzan menilai bahwa berlarut-larutnya penanganan kasus ini telah memicu kekhawatiran dan kecurigaan di kalangan publik.
Fauzan juga menanyakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 KUHP baru.
Pertanyaan Fauzan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus ini tidak akan diuntungkan penertiban informasi bohong yang terus menyesatkan publik.