Polda Metro Jaya memprioritaskan kasus guru yang menuduh kekerasan verbal kepada murid di Tangsel. Pihak Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan dari wali murid yang melaporkan tindakan tersebut.
Dalam kasus ini, guru Christiana Budiyati dilaporkan melakukan kekerasan verbal terhadap salah satu muridnya. Guru tersebut dikenal memiliki hubungan baik dengan murid-muridnya selama proses belajar-mengajar. Namun, ada pernyataannya yang dinilai kurang ajar sehingga melihat adanya tindakan sebagai kekerasan verbal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa mediasi awal antara pelapor dan terlapor sudah sempat dilakukan. Namun, kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan. Oleh karena itu, pihak Polres Tangerang Selatan akan melakukan perdamaian untuk kedua belah pihak dan menempuh jalan restorative justice.
Budi juga menjelaskan bahwa guru tersebut dilaporkan dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pihak Polres Tangerang Selatan akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kenyataan tindakan tersebut.
Dalam kasus ini, guru Christiana Budiyati dilaporkan melakukan kekerasan verbal terhadap salah satu muridnya. Guru tersebut dikenal memiliki hubungan baik dengan murid-muridnya selama proses belajar-mengajar. Namun, ada pernyataannya yang dinilai kurang ajar sehingga melihat adanya tindakan sebagai kekerasan verbal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa mediasi awal antara pelapor dan terlapor sudah sempat dilakukan. Namun, kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan. Oleh karena itu, pihak Polres Tangerang Selatan akan melakukan perdamaian untuk kedua belah pihak dan menempuh jalan restorative justice.
Budi juga menjelaskan bahwa guru tersebut dilaporkan dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pihak Polres Tangerang Selatan akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kenyataan tindakan tersebut.