Polda Metro Terhakis Duga Pembunuhan Kacab BRI, Jaksa Penuntut Umum Minta Pasal 338 Dilakukan
Dalam kasus penculikan berujung meninggalnya Kacab BRI Cempaka Putih, M. Ilham Pradipta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengajukan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang menyerukan menerapkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340. Petunjuk ini berasal dari hasil visum yang diterima tim penyelidik.
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, korban dililit handuk oleh tersangka di dalam mobil. Kemudian, dia ditendang sambil lehernya ditarik dan diduga kehilangan nyawa saat itu. Bahwa sesuai hasil visum untuk penyebab kematian korban, adanya kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan nafas dan pembuluh nadi besar leher sehingga menimbulkan gejala mati lemas.
Pengacara keluarga korban, Ardian Pratomo, menyatakan bahwa dari rekonstruksi terlihat ada perencanaan sejak awal untuk menghabisi nyawa korban. "Tidak mungkin seseorang yang tidak ingin merencanakan pembunuhan menyiapkan segala macam, di antaranya lakban, handuk", kata Ardian.
Dalam rekonstruksi memang dilakukan penganiayaan dengan cara ditendang maupun dipukul saat hendak dipindahkan ke mobil milik Serka M. Nasir. Namun, korban sempat melawan dengan menggigit tangan tersangka klaster penculik, dua kali.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa pasal pembunuhan berpotensi dikenakan terhadap tersangka karena adanya bukti luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami korban.
Dalam kasus penculikan berujung meninggalnya Kacab BRI Cempaka Putih, M. Ilham Pradipta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengajukan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang menyerukan menerapkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340. Petunjuk ini berasal dari hasil visum yang diterima tim penyelidik.
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, korban dililit handuk oleh tersangka di dalam mobil. Kemudian, dia ditendang sambil lehernya ditarik dan diduga kehilangan nyawa saat itu. Bahwa sesuai hasil visum untuk penyebab kematian korban, adanya kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan nafas dan pembuluh nadi besar leher sehingga menimbulkan gejala mati lemas.
Pengacara keluarga korban, Ardian Pratomo, menyatakan bahwa dari rekonstruksi terlihat ada perencanaan sejak awal untuk menghabisi nyawa korban. "Tidak mungkin seseorang yang tidak ingin merencanakan pembunuhan menyiapkan segala macam, di antaranya lakban, handuk", kata Ardian.
Dalam rekonstruksi memang dilakukan penganiayaan dengan cara ditendang maupun dipukul saat hendak dipindahkan ke mobil milik Serka M. Nasir. Namun, korban sempat melawan dengan menggigit tangan tersangka klaster penculik, dua kali.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa pasal pembunuhan berpotensi dikenakan terhadap tersangka karena adanya bukti luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami korban.