Polda Metro Diminta Terapkan Pasal Pembunuhan di Kasus Kacab BRI

Polda Metro Terhakis Duga Pembunuhan Kacab BRI, Jaksa Penuntut Umum Minta Pasal 338 Dilakukan

Dalam kasus penculikan berujung meninggalnya Kacab BRI Cempaka Putih, M. Ilham Pradipta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengajukan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang menyerukan menerapkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340. Petunjuk ini berasal dari hasil visum yang diterima tim penyelidik.

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, korban dililit handuk oleh tersangka di dalam mobil. Kemudian, dia ditendang sambil lehernya ditarik dan diduga kehilangan nyawa saat itu. Bahwa sesuai hasil visum untuk penyebab kematian korban, adanya kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan nafas dan pembuluh nadi besar leher sehingga menimbulkan gejala mati lemas.

Pengacara keluarga korban, Ardian Pratomo, menyatakan bahwa dari rekonstruksi terlihat ada perencanaan sejak awal untuk menghabisi nyawa korban. "Tidak mungkin seseorang yang tidak ingin merencanakan pembunuhan menyiapkan segala macam, di antaranya lakban, handuk", kata Ardian.

Dalam rekonstruksi memang dilakukan penganiayaan dengan cara ditendang maupun dipukul saat hendak dipindahkan ke mobil milik Serka M. Nasir. Namun, korban sempat melawan dengan menggigit tangan tersangka klaster penculik, dua kali.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa pasal pembunuhan berpotensi dikenakan terhadap tersangka karena adanya bukti luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami korban.
 
Pembunuhan itu semakin serius banget! Pasal 338 sih, aku pikir ini perlu dilakukan dengan segera, ya... Jadi, kalau bukti luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami korban itu jelas-jelas ada, maka tersangka pasti akan dihadapkan. Aku yakin, rekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya benar-benar memungkinkan kita untuk mengetahui apa yang terjadi saat korban diculik.

Aku penasaran, siapa yang bisa mengatakan bahwa pembunuhan tidak ada rencana sejak awal? Kalau diinginkan bunuh orang, maka kalau seseorang punya niatan untuk melakukannya, itu jadi bukti yang kuat. Dan kalau diinginkan, maka ternyata ada perencanaan yang matang seperti siapa-siapa yang tidak ingin merencanakan pembunuhan. Dan ternyata ada semua hal yang dibutuhkan untuk melakukannya, seperti lakban dan handuk.

Kalau benar-benar ada bukti yang kuat, maka Pasal 338 akan diterapkan dengan sungguh-sungguh. Dan aku harap para korban kejahatan tidak perlu mengalami hal yang sama lagi di masa depan...
 
Maaf ya, aku pernah lihat kasus seperti ini di film-film aja, sih... Pembunuhan di jalan? Itu kayaknya sangat berbahaya banget! Dan kalau adanya bukti luka akibat hantaman benda tumpul, itu berarti tersangka pasti akan ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Aku rasa pasal 338 itu harus dipertahankan dengan serius, sih... Jangan biar korban-korban seperti M. Ilham Pradipta kehilangan nyawa mereka hanya karena ada kesalahan-kesalahan kecil dari orang lain. Dan kalau ada perencanaan sejak awal untuk menghabisi nyawa korban, itu bukan cuma sekedar pembunuhan biasa-biasanya... Aku harap pihak berwenang bisa menangani hal ini dengan hati-hati dan tidak biar korban-korban seperti ini kehilangan kesempatan untuk hidup lagi. 💔
 
🔥 Gue rasa ini kasusnya jauh lebih serius dari apa yang dibayangkan, tapi juga gue rasa ada beberapa asumsi yang salah juga, misalnya kalau katanya korban sempat melawan dengan menggigit tangan tersangka klaster penculik. Kalau benar tuh korban nyang terkena luka itu dari kekerasan tumpul, tapi gue rasa ada kesempatan untuk korban bergerak dan melawan juga ya. Jadi, kalau ini dijadikan contoh pembunuhan berpotensi dikenakan terhadap tersangka, itu kayaknya tidak adil banget. Gue rasa perlu dipertimbangkan pula faktor-faktor lain yang bisa mempengaruhi hasil kasus ini, seperti apakah ada orang lain yang terlibat atau apa? 🤔
 
🙌 oh iya, ini kisah nyata yang ngerasa sangat serius banget! kalau ada bukti yang jelas tentang kekerasan pada leher korban itu berarti bisa dipaksa menghadapi hukuman yang berat, yaitu Pasal 338. saya setuju dengan Ardian Pratomo, kalau ada perencanaan sejak awal untuk menghabisi nyawa korban itu tidak mungkin seseorang yang tidak ingin merencanakan pembunuhan bisa menyiapkan segala macam seperti lakban dan handuk. tapi yang penting adalah dihakimi oleh hukum agar tidak ada orang lain yang mengalami nasib sama seperti korban ini. 🙏
 
Gue pikir kalau korban nggak bisa mati lemas begitu cepat, pasti ada sesuatu yang tidak konyol di balik cerita ini. Gue bayangin kalau ada pihak tertentu yang nggak puas dengan korban dan mau mengambil tindakan ekstrem. Itu yang jadi masalah. Kenapa bukan? Gue pikir kalau polisi sudah bisa menebus diri dengan rekonstruksi yang cukup konsisten. Tapi, apakah ada tekanan dari luar yang membuatnya nggak bisa nyaman untuk mengungkap kebenaran sepenuhnya?
 
ini cerita konyol banget, siapa bilang kalau seseorang bisa langsung menyerukan pasal 338? itu kayak pesta kebun binatang, di mana satu kesalahan saja kan ada konsekuensi yang besar! tapi jangan askep ya, kalau benar adanya pembunuhan kriminal punya duri dan hati keras banget. tapi apa yang bisa kita lakukan sih? harap-harapnya korban nyawanya sudah damai
 
Gue pikir apa yang terjadi di Polda Metro Jaya, korban tersebut pasti tidak sengaja ketemuan dengan tersangka itu. Tersangka itu pasti punya niatan jahat sejak awal. Gue already saw the handuk dan lakban, mereka alah siapin, siapkan terhadap korban. Korban sempat melawan tapi ternyata tidak cukup kuat. Gue pikir ada yang lain di balik kasus ini, ada konspirasi apa lagi?
 
Aku rasa kasus ini sangat serius banget! Korban nyawa Kacab BRI itu harus diperjuangkan hukuman yang tepat, aku berharap pasal 338 bisa dilakukan, kalau tidak akan ada akibat bagi tersangka. Aku juga merasa syukur banget dengan dedikasi tim penyelidik Polda Metro Jaya yang sudah berhasil rekonstruksi dan menemukan bukti yang kuat terhadap tersangka. Semoga hukuman yang diterima oleh tersangka bisa menjadi contoh bagi orang-orang lain yang melakukan tindakan pembunuhan. Aku juga berharap keluarga korban bisa mendapatkan keadilan yang sepadan dengan kehilangan mereka. 🙏💕
 
Apa sih kalau polda metro jaya udah ngakuen sisi lain dari kasus ini, apa ada lagi bukti yang udah ditemukan? Udah 1 tahun ya tapi gampang banget aja untuk mengumpulkan bukti nyata. Jadi, seharusnya pasal 338 dijalankan dengan benar. Dulu aja ada kabar bahwa korban jatuh ke tanah dan kemudian dikejar, apa benar atau salah informasi?
 
kembali
Top