Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pencekalan Roy Suryo cs akan diperpanjang hingga 6 bulan. Menurut Kombes Budi Hermanto, penyidik tidak khawatir kalau Roy Suryo cs akan kabur ke luar negeri, melainkan untuk mempermudah proses penyidikan.
"Pencekalan ini bukan karena khawatir akan kabur ke luar negeri," kata Budi. "Melainkan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lebih lancar dan mudah."
Pencekalan terhadap Roy Suryo cs telah dilakukan sejak 8 November lalu dan akan diperpanjang selama 6 bulan ke depan. Penyidik akan mengajukan perpanjangan terhadapnya dalam waktu dekat.
Klaster pertama yang terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah, sudah memiliki pencekalan yang telah diperpanjang. Klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo cs dan dua orang lainnya juga akan mendapatkan perpanjangan.
Pada Jumat (14/11) lalu, ketiganya tersebut telah diperiksa sebagai tersangka dan dicecar 377 pertanyaan oleh penyidik. Mereka juga dikenakan wajib lapor setiap hari Kamis.
"Pencekalan ini bukan karena khawatir akan kabur ke luar negeri," kata Budi. "Melainkan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lebih lancar dan mudah."
Pencekalan terhadap Roy Suryo cs telah dilakukan sejak 8 November lalu dan akan diperpanjang selama 6 bulan ke depan. Penyidik akan mengajukan perpanjangan terhadapnya dalam waktu dekat.
Klaster pertama yang terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah, sudah memiliki pencekalan yang telah diperpanjang. Klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo cs dan dua orang lainnya juga akan mendapatkan perpanjangan.
Pada Jumat (14/11) lalu, ketiganya tersebut telah diperiksa sebagai tersangka dan dicecar 377 pertanyaan oleh penyidik. Mereka juga dikenakan wajib lapor setiap hari Kamis.