Polda Metro Jaya memanggil kembali para tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka, bukan sebagai penjahat.
Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pemanggilan kali ini akan menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang telah diatur. Dia menyebutkan bahwa agenda pemanggilan para tersangka di januari 2026, dan penyesuaian padanan penerapan KUHP baru.
Para tersangka yang akan dipanggil adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain para tersangka, tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan ahli yang diajukan oleh Roy Suryo cs.
Pengajuan uji forensik independen ijazah Jokowi yang diajukan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya sedang dalam pembahasannya. Penyidik sedang mempertimbangkan terkait pengajuan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, tersangka klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pemanggilan kali ini akan menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang telah diatur. Dia menyebutkan bahwa agenda pemanggilan para tersangka di januari 2026, dan penyesuaian padanan penerapan KUHP baru.
Para tersangka yang akan dipanggil adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain para tersangka, tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan ahli yang diajukan oleh Roy Suryo cs.
Pengajuan uji forensik independen ijazah Jokowi yang diajukan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya sedang dalam pembahasannya. Penyidik sedang mempertimbangkan terkait pengajuan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, tersangka klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.