Polda Metro Akan Kembali Periksa Roy Suryo Cs dengan KUHP Baru

Polda Metro Jaya memanggil kembali para tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka, bukan sebagai penjahat.

Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pemanggilan kali ini akan menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang telah diatur. Dia menyebutkan bahwa agenda pemanggilan para tersangka di januari 2026, dan penyesuaian padanan penerapan KUHP baru.

Para tersangka yang akan dipanggil adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain para tersangka, tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan ahli yang diajukan oleh Roy Suryo cs.

Pengajuan uji forensik independen ijazah Jokowi yang diajukan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya sedang dalam pembahasannya. Penyidik sedang mempertimbangkan terkait pengajuan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, tersangka klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
 
Kalau punya kesempatan untuk memilih, aku pilih untuk menjadi orang yang jujur 💯. Tapi kalau harus dipakai untuk membantu sistem kehukuman, mungkin harusnya ada batas yang lebih ketat biar tidak ada pelanggaran lagi 🤔.
 
Pengajuan uji forensik kalau gak ada jalan keluarnya sih, apalagi kalau nggak ada bukti yang cukup. Mereka gak perlu memanggil kembali para tersangka lagi, kalau udah punya bukti yang cukup udah. Semua ini nih sengaja, kalau sih benar-benar ingin menyelesaikan kasus ini, udah berapa lama sini?
 
Gue pikir ni cara kerja mereka... terus memanggil sapa-siapa yang udah kontroversi. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis... siapa saja yang udah bikin cerita tentang ijazah Jokowi. Gue rasa mereka udah terlalu banyak berbicara, kalo udah nyata-nyata memanggilnya lagi, kemudian apa? Mungkin ada hal lain yang ingin dibahas... atau mungkin ada konspirasi yang ingin diajukan... Gue penasaran dengan pengajuan uji forensik independen, siapa yang ngerjar itu? Dan apa yang akan dilakukan jika uji forensik itu jadi benar-benar salah?
 
Gue rasa penangkapan para tersangka ini bukan kehilangan waktu, tapi lebih seperti pengajuan penegakan hukum yang benar-benar wajar banget 🙌. Karena siapa pun bisa terjebak dalam skandal dan harus dihadapkan dengan hukumnya. Saya harap para tersangka ini bisa menjelaskan segalanya dengan jujur dan tidak ada rasa salah bawa 💯.
 
Kalau udah begitu, Polda Metro Jaya memanggil kembali para tersangka kasus ijazah palsu Presiden Jokowi. Makasih banget ya kalau mereka sudah mau muncul dan menjawab. Tapi, siapa tahu aja ada lagi kejutan, pasangan Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani punya riwayat yang lebih panjang kan? Ada bukti-bukti lain yang belum keluar ya? Saya rasa ada sesuatu yang tidak beres di balik kasus ini... 🤔👀
 
Sekarang ini kalau lihat adegan para tersangka kasus ijazah palsu Presiden Jokowi masih banyak yang belum jelas, kan? Pemanggilan kembali pas mereka memang butuh diperiksa lagi, apakah benar-benar ada bukti yang cukup untuk menghukum mereka? Saya rasa penting juga mempertimbangkan pengajuan uji forensik independen yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawannya, kan? Sementara itu, perlu diwaspadai juga tim penyidik tidak terlalu cepat menyelesaikan kasus ini. Saya berharap agar penanggung jawab bisa ditemukan dan kebenaran bisa dipertahankan! 💡
 
Maksudnya siapa yang tidak penasaran dengan kasus ijazah palsu Presiden Jokowi? Ternyata ada banyak orang yang terlibat, dari pihak penyidik hingga pihak tersangka. Saya rasa ini masih agak bingung, apa yang dimaksudkan dengan pengajuan uji forensik independen ijazah Jokowi? Apakah benar-benar ada bukti bahwa Presiden Jokowi memalsukan ijazahnya? Saya harap bisa melihat hasil investigasi ini di masa depan, agar kita semua bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi 😐
 
gue lagi keperluan ya, kabar2 ini terlambat banget. siapa pun yang bertanggung jawab atas isu ijazah palsu harus dihadapkan ke hukum. tapi aku penasaran, mengapa kembali dibuat lagi pasal 310, 311? nggak ada solusinya? dan apa tujuan dari pengajuan uji forensik independen? apakah mau bukti atau apa sih?
 
ini gampang banget, polda metro jaya mau panggil kembali para tersangka kasus ijazah palsu presiden jokowi, tapi apa yang diharapkan? lagi lagi kejadian ini dijadikan ajang untuk mempermainkan reputasi siapa siapa. kalo ini benar-benar buat pencegahan penyebaran berita bohong, tapi apa yang terjadi sebelumnya? tidak ada jawaban! mereka mau panggil kembali para tersangka, tapi apa yang diharapkan dari mereka? ada jawabannya? atau hanya sekedar untuk memperdaya siapa siapa? dan apa yang akan di hasilkan dari pemanggilan ini? hanya sekedar untuk mengisi waktunya?
 
Oooh, ini kayaknya kasus yang serius banget! Kombes Budi Hermanto jelas-jelas menyatakan bahwa pemanggilan para tersangka ini dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka, bukan sebagai penjahat. Tapi apa yang membuatku terkejut adalah bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan ahli yang diajukan oleh Roy Suryo cs! Ini kayaknya menunjukkan bahwa pihak berwenang sedang mempertimbangkan hal-hal yang lebih mendalam tentang kasus ini, seperti pengajuan uji forensik independen ijazah Jokowi. Tapi gue rasa masih ada sesuatu yang kurang jelas, kayaknya butuh waktu lagi untuk mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini... 🤔🕵️‍♂️
 
kembali
Top