Polda Metro Jaya siap memanggil lima tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Jokowi. Menurut Kombes Budi Hermanto, pemanggilan ini akan menggunakan KUHP dan KUHAP baru yang telah diperkenalkan di bulan Januari 2026. Tersangka ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, tim penyidik juga akan memanggil ahli-ahli yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo cs. Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara khusus sebagaimana permintaan dari tersangka tersebut beberapa waktu lalu.
Budi Hermanto juga mengatakan bahwa penyidik sedang mempertimbangkan pengajuan uji forensik independen ijazah Jokowi yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, tim penyidik juga akan memanggil ahli-ahli yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo cs. Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara khusus sebagaimana permintaan dari tersangka tersebut beberapa waktu lalu.
Budi Hermanto juga mengatakan bahwa penyidik sedang mempertimbangkan pengajuan uji forensik independen ijazah Jokowi yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.