Polda Metro Kembali Mengusir Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dengan KUHP Baru
Kemarin, Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi. Tersangka ini antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Menurut Kombes Budi Hermanto, pemanggilan kali ini akan menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Di bulan Januari 2026 dijadwalkan untuk penyesuaian padanan penerapan KUHP baru. Tersangka yang akan dipanggil tersebut akan menjawab pertanyaan dari penyidik dan juga akan diajak untuk memberikan klarifikasi terkait kasusnya.
Selain tersangka, tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan ahli yang diajukan Roy Suryo cs. Penyelidikan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara khusus sebagaimana permintaan dari tersangka Roy Suryo beberapa waktu lalu.
Budi juga mengatakan bahwa sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri terkait pengajuan uji forensik independen ijazah Jokowi yang diajukan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
Tersangka ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemarin, Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi. Tersangka ini antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Menurut Kombes Budi Hermanto, pemanggilan kali ini akan menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Di bulan Januari 2026 dijadwalkan untuk penyesuaian padanan penerapan KUHP baru. Tersangka yang akan dipanggil tersebut akan menjawab pertanyaan dari penyidik dan juga akan diajak untuk memberikan klarifikasi terkait kasusnya.
Selain tersangka, tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan ahli yang diajukan Roy Suryo cs. Penyelidikan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara khusus sebagaimana permintaan dari tersangka Roy Suryo beberapa waktu lalu.
Budi juga mengatakan bahwa sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri terkait pengajuan uji forensik independen ijazah Jokowi yang diajukan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
Tersangka ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.