Polda Jatim Naikkan Status Kasus Ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny ke Penyidikan
Kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang dilatarbelakangi oleh kegagalan konstruksi dan telah menimbulkan 171 korban, mulai dinyatakan sebagai penyidikan. Hal ini disebabkan karena hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jawa Timur secara resmi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa peningkatan status ini diputuskan setelah proses penyelidikan selesai. Penyelidik akan segera memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli, serta melakukan pemeriksaan ahli untuk menjadi bagian dari alat bukti dalam proses pembuktian pidana.
"Kami telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kemudian peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Jules Abast saat di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya. "Secepatnya kami akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi, meminta keterangan ahli, dan melakukan pemeriksaan ahli sebagai alat bukti dalam pembuktian pidana."
Pihak penyelidik menutupkan bahwa mereka telah melakukan peningkatan jumlah saksi yang diwawancarai selama proses penyelidikan. Meskipun hanya 17 orang saksi pada awal kejadian, namun jumlah tersebut nantinya akan bertambah.
Pada awalnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny. Ia juga menyebutkan bahwa penyebab kegagalan konstruksi dan pengecoran gedung tersebut adalah kegagalan konstruksi.
Polda Jatim telah mengusir tragedi ini dengan membentuk tim khusus untuk mengusut dan mengejar kasus tersebut. Tim tersebut terdiri dari dua direktorat, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang dilatarbelakangi oleh kegagalan konstruksi dan telah menimbulkan 171 korban, mulai dinyatakan sebagai penyidikan. Hal ini disebabkan karena hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jawa Timur secara resmi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa peningkatan status ini diputuskan setelah proses penyelidikan selesai. Penyelidik akan segera memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli, serta melakukan pemeriksaan ahli untuk menjadi bagian dari alat bukti dalam proses pembuktian pidana.
"Kami telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kemudian peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Jules Abast saat di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya. "Secepatnya kami akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi, meminta keterangan ahli, dan melakukan pemeriksaan ahli sebagai alat bukti dalam pembuktian pidana."
Pihak penyelidik menutupkan bahwa mereka telah melakukan peningkatan jumlah saksi yang diwawancarai selama proses penyelidikan. Meskipun hanya 17 orang saksi pada awal kejadian, namun jumlah tersebut nantinya akan bertambah.
Pada awalnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny. Ia juga menyebutkan bahwa penyebab kegagalan konstruksi dan pengecoran gedung tersebut adalah kegagalan konstruksi.
Polda Jatim telah mengusir tragedi ini dengan membentuk tim khusus untuk mengusut dan mengejar kasus tersebut. Tim tersebut terdiri dari dua direktorat, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).