Polda Jatim Meningkatkan Status Kasus Ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny dari Penyelidikan menjadi Penyidikan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Polda Jatim) telah menyetujui peningkatan status kasus ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Kemenangan ini dicapai setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (8/10) malam.
Kasus yang melibatkan tragedi ambruk gedung tiga lantai tersebut telah menewaskan 67 orang, termasuk 8 bagian tubuh. Pada awalnya, polisi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan memeriksa 17 orang saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, peningkatan status hukum menjadi lebih serius.
"Kami dari Polda Jatim telah melakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sekarang juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim.
Peningkatan status ini menandakan bahwa pihak polisi telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang lebih serius terhadap kasus ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny. Penyidik segera akan memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli, termasuk para saksi yang telah dipertimbangkan.
Kasus ini juga melibatkan kegagalan konstruksi sebagai penyebab utama ambruknya gedung tiga lantai tersebut. Pihak polisi telah menemukan bahwa konstruksi bangunan tidak sesuai dengan standar teknis dan menyebabkan tragedi yang melibatkan ratusan orang.
Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khoziny, terdiri dari dua direktorat sekaligus, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pihaknya juga telah mengungkapkan empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa ini.
Peningkatan status kasus ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny dari penyelidikan menjadi penyidikan menandakan bahwa pihak polisi telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang lebih serius terhadap kasus ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Polda Jatim) telah menyetujui peningkatan status kasus ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Kemenangan ini dicapai setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (8/10) malam.
Kasus yang melibatkan tragedi ambruk gedung tiga lantai tersebut telah menewaskan 67 orang, termasuk 8 bagian tubuh. Pada awalnya, polisi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan memeriksa 17 orang saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, peningkatan status hukum menjadi lebih serius.
"Kami dari Polda Jatim telah melakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sekarang juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim.
Peningkatan status ini menandakan bahwa pihak polisi telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang lebih serius terhadap kasus ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny. Penyidik segera akan memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli, termasuk para saksi yang telah dipertimbangkan.
Kasus ini juga melibatkan kegagalan konstruksi sebagai penyebab utama ambruknya gedung tiga lantai tersebut. Pihak polisi telah menemukan bahwa konstruksi bangunan tidak sesuai dengan standar teknis dan menyebabkan tragedi yang melibatkan ratusan orang.
Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khoziny, terdiri dari dua direktorat sekaligus, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pihaknya juga telah mengungkapkan empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa ini.
Peningkatan status kasus ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny dari penyelidikan menjadi penyidikan menandakan bahwa pihak polisi telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang lebih serius terhadap kasus ini.