Polda Jatim Tingkatkan Kasus Ponpes Ambruk Al Khoziny Ke Penyidikan
Pengadilan Kasus Ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny, yang saat ini telah dilanda tragedi korban jiwa dan kematian, semakin mendekati titik penyelesaian. Menurut informasi terkini dari Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, peningkatan status hukum kasus ini telah diputuskan setelah dilakukan gelar perkara yang menghasilkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam perkembangannya, penyelidik segera memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli untuk memperoleh bukti-bukti yang lebih komprehensif. Setelah proses identifikasi oleh Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya berhasil menemukan identitas 48 korban, menambahnya total korban menjadi 171 orang.
Dalam peningkatan status ini, penyelidik juga akan memperoleh informasi lebih dalam tentang latar belakang para saksi yang ada. Sebelumnya, mereka telah memeriksa 17 orang saksi sejak awal kejadian pada 29 September 2025 lalu dan kemudian dipastikan jumlah saksi itu akan bertambah.
Pihak Polisi juga telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, yaitu kegagalan konstruksi. Pada Rabu (8/10), Irjen Pol Nanang Avianto menyebutkan bahwa penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Kemudian, peningkatan status ini juga melibatkan pelanggaran ketentuan bangunan gedung. Kapolda Jawa Timur menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, termasuk Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Dalam peningkatan status ini, Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menyatakan bahwa mereka akan secepatnya memulai proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli yang nantinya akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses pembuktian pidana.
Pengadilan Kasus Ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny, yang saat ini telah dilanda tragedi korban jiwa dan kematian, semakin mendekati titik penyelesaian. Menurut informasi terkini dari Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, peningkatan status hukum kasus ini telah diputuskan setelah dilakukan gelar perkara yang menghasilkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam perkembangannya, penyelidik segera memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli untuk memperoleh bukti-bukti yang lebih komprehensif. Setelah proses identifikasi oleh Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya berhasil menemukan identitas 48 korban, menambahnya total korban menjadi 171 orang.
Dalam peningkatan status ini, penyelidik juga akan memperoleh informasi lebih dalam tentang latar belakang para saksi yang ada. Sebelumnya, mereka telah memeriksa 17 orang saksi sejak awal kejadian pada 29 September 2025 lalu dan kemudian dipastikan jumlah saksi itu akan bertambah.
Pihak Polisi juga telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, yaitu kegagalan konstruksi. Pada Rabu (8/10), Irjen Pol Nanang Avianto menyebutkan bahwa penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Kemudian, peningkatan status ini juga melibatkan pelanggaran ketentuan bangunan gedung. Kapolda Jawa Timur menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, termasuk Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Dalam peningkatan status ini, Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menyatakan bahwa mereka akan secepatnya memulai proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli yang nantinya akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses pembuktian pidana.