Polda Jatim Tingkatkan Status Kasus Ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny ke Penyidikan
Kasus tragedi ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, telah mengambil giliran Polda Jawa Timur dalam meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dengan melakukan gelar perkara, Polda Jatim mengangkat batas hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan bahwa pihak berwajib telah memutuskan untuk melanjutkan kasus ini dan akan melakukan penindakan hukum yang lebih ketat.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya dijadikan dasar penyidikan. Dengan demikian, kasus tragedi ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny akan diperjuangkan dengan serius dan tidak menyerah.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan pengecekan 17 orang saksi. Namun, jumlah saksi ini dipastikan akan bertambah setelah dilakukan pemanggilan ulang. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Polda Jatim juga telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny, yaitu kegagalan konstruksi. Pihak berwajib telah menemukan bahwa penyebab runtuhnya gedung tiga lantai tersebut adalah karena kegagalan konstruksi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto juga telah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum sejak awal kejadian. Hal ini termasuk menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Saat ini, Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kasus tragedi ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, telah mengambil giliran Polda Jawa Timur dalam meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dengan melakukan gelar perkara, Polda Jatim mengangkat batas hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan bahwa pihak berwajib telah memutuskan untuk melanjutkan kasus ini dan akan melakukan penindakan hukum yang lebih ketat.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya dijadikan dasar penyidikan. Dengan demikian, kasus tragedi ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny akan diperjuangkan dengan serius dan tidak menyerah.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan pengecekan 17 orang saksi. Namun, jumlah saksi ini dipastikan akan bertambah setelah dilakukan pemanggilan ulang. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Polda Jatim juga telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny, yaitu kegagalan konstruksi. Pihak berwajib telah menemukan bahwa penyebab runtuhnya gedung tiga lantai tersebut adalah karena kegagalan konstruksi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto juga telah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum sejak awal kejadian. Hal ini termasuk menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Saat ini, Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).