"Ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny: Polda Jatim Menetapkan Penyidikan"
Kemarin, Polda Jawa Timur telah menetapkan status penyelidikannya terhadap kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny menjadi penyidika. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya ditetapkan sebagai penyidikan.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peningkatan status ini merupakan langkah kedua dalam proses hukum terhadap tragedi tersebut. Penyelidik sekarang akan memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, mereka telah memeriksa 17 orang saksi sejak awal kejadian pada 29 September 2025 lalu. Namun, jumlah saksi itu dipastikan akan bertambah. Dari 17 saksi ini, mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan ulang, melihat dari kebutuhan penyidik.
Pihak Polisi juga telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi tersebut, dengan dugaan awal bahwa penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini, yang terdiri dari dua direktorat sekaligus.
Saat ini, ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, yaitu Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.
Kemarin, Polda Jawa Timur telah menetapkan status penyelidikannya terhadap kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny menjadi penyidika. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya ditetapkan sebagai penyidikan.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peningkatan status ini merupakan langkah kedua dalam proses hukum terhadap tragedi tersebut. Penyelidik sekarang akan memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, mereka telah memeriksa 17 orang saksi sejak awal kejadian pada 29 September 2025 lalu. Namun, jumlah saksi itu dipastikan akan bertambah. Dari 17 saksi ini, mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan ulang, melihat dari kebutuhan penyidik.
Pihak Polisi juga telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi tersebut, dengan dugaan awal bahwa penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini, yang terdiri dari dua direktorat sekaligus.
Saat ini, ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, yaitu Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.