Polda Jatim Meningkatkan Kasus Ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny ke Penyidikan, Korban Teridentifikasi 48 Orang
Pada Selasa (8/10) malam, Polda Jawa Timur telah menetapkan status penyelidikan kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan setelah gelar perkara yang telah diselenggarakan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa peningkatan status ini dilakukan untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi lebih efektif dan efisien. "Gelar perkara sudah diselenggarakan, sehingga setelah itu kami memutuskan untuk menetapkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
Dalam peningkatan status ini, penyidik akan mulai melakukan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, mereka telah memeriksa 17 orang saksi sejak awal kejadian pada 29 September 2025 lalu. Namun, jumlah saksi itu dipastikan akan bertambah. Dari 17 saksi ini, mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan ulang, melihat dari kebutuhan penyidik.
Saat ditanya mengenai latar belakang 17 saksi, Jules menyebut bahwa mereka berasal dari berbagai kalangan yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. "Untuk latar belakangnya bisa berbagai latar belakang, yang tentunya harus relevan dengan peristiwa itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny. Berdasarkan dugaan awal, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabakan oleh kegagalan konstruksi.
Dalam peningkatan status ini, Polda Jatim akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Pada Selasa (8/10) malam, Polda Jawa Timur telah menetapkan status penyelidikan kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan setelah gelar perkara yang telah diselenggarakan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa peningkatan status ini dilakukan untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi lebih efektif dan efisien. "Gelar perkara sudah diselenggarakan, sehingga setelah itu kami memutuskan untuk menetapkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
Dalam peningkatan status ini, penyidik akan mulai melakukan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, mereka telah memeriksa 17 orang saksi sejak awal kejadian pada 29 September 2025 lalu. Namun, jumlah saksi itu dipastikan akan bertambah. Dari 17 saksi ini, mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan ulang, melihat dari kebutuhan penyidik.
Saat ditanya mengenai latar belakang 17 saksi, Jules menyebut bahwa mereka berasal dari berbagai kalangan yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. "Untuk latar belakangnya bisa berbagai latar belakang, yang tentunya harus relevan dengan peristiwa itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny. Berdasarkan dugaan awal, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabakan oleh kegagalan konstruksi.
Dalam peningkatan status ini, Polda Jatim akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.