Polda Jatim Tingkatkan Kasus Ponpes Ambruk Al Khoziny ke Penyidikan

Kasus Ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny Dijadikan Penyidikan, Polres Sidoarjo Tidak Terkena Gugatan

Pengamanan kasus tragedi ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Terdapat dua pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

Dua pasal ini adalah Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan juga mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.

Gedung tiga lantai Pondok Pesantren Al Khoziny ambruk pada Senin 29 September terjadi karena kegagalan konstruksi. Kegagalan konstruksi ini bisa memicu peningkatan status hukum kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Penyidik Polres Sidoarjo mengatakan, setelah peningkatan status tersebut, mereka segera memulai pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli.
 
Kasus Pondok Pesantren Al Khoziny, sih kan kayaknya jadi ajang 'kriminal' yang bagus 🤣. Siapa tahu kelanjutan kasus ini bisa bikin si Jokowi harus ngomong apa lagi? 😂 Nah, saya pikir kedua pasal yang disangkut itu sebenarnya tidak mungkin bisa membuat orang bertanggung jawab tuh. Siapa yang mau bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi itu? 🤦‍♂️ Nah, saya doang yakin ini kasusnya jadi 'korupsi konstruksi' aja deh... 😉
 
Kasus ini benar-benar sedih, ngebawa kesedihan banyak orang. Saya rasa penyelidikan harusnya sudah selesai, tapi karena terjadi kecelakaan konstruksi yang parah, maka perlu dilakukan penyidikan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas tragedi ini. Gue harap penyidik bisa menjawabnya dengan cepat dan tepat sehingga bisa menghindari hal yang sama di masa depan 🤕
 
ini kasusnya makin serius deh 🤔 selama ini gak ada tindakan yang diambil oleh pihak sekolah atau pengurus pondok pesantren, tapi kini ada 2 pasal yang akan disangkut, itu baik-baik saja. tapi apa yang penting adalah bagaimana pemanggilan saksi dan persidangan ini dapat mengatasi penyebab utama tragedi ini yaitu kegagalan konstruksi bangunan 🚧.
 
Makasih bro 😊, aku pikir ini kasusnya udah jelas sih, yang dibobol konstruksi bangunan itu, tapi kenapa ada pasal 359? Aku rasa kalau ini lebih serius dulu, kayaknya harusnya kasus ini langsung diangkat ke pengadilan tinggi sih. Maka gini, peningkatan status hukum ini, aku tidak terlalu puas, bro.
 
ini kasusnya jadi apa? sih kalau ada yang bertanggung jawab atas kebuntuan konstruksi itu, kalau tidak bisa diatasi dengan baik, tentu aja ada konsekuensi. tapi kalau hanya karena bantuan dari pihak luar atau ada kesalahan kecil di tempat, saya rasa gugatan juga mungkin tidak berlaku. tapi siapa tahu apa yang terjadi di dalamnya, kita tunggu hasil penyelidikan ya. 🤔
 
ini kasusnya kayak gila banget 🤯. penyelidikan berubah menjadi penyidikan pasalnya apa? pasal 359 KUHP itu kalau diperlukan, tapi kalau konstruksi tidak baik sekali itu bukanlah kesalahan seseorang, tapi keterampilan arsitek/penyelia yang lepas pantang 😒. aku pikir ini kasusnya harus dibantu dengan pengecekan lagi terhadap proses konstruksi pondok pesantren itu, dan kalau ada kesalahan, maka ada tindakan yang tepat. tapi secara umum, aku pikir ini semua cara tekanan untuk menghindari tuntutan hukum 🤷‍♂️.
 
kembali
Top