Kasus Ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny Dijadikan Penyidikan, Polres Sidoarjo Tidak Terkena Gugatan
Pengamanan kasus tragedi ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Terdapat dua pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Dua pasal ini adalah Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan juga mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.
Gedung tiga lantai Pondok Pesantren Al Khoziny ambruk pada Senin 29 September terjadi karena kegagalan konstruksi. Kegagalan konstruksi ini bisa memicu peningkatan status hukum kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Penyidik Polres Sidoarjo mengatakan, setelah peningkatan status tersebut, mereka segera memulai pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli.
Pengamanan kasus tragedi ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Terdapat dua pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Dua pasal ini adalah Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan juga mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.
Gedung tiga lantai Pondok Pesantren Al Khoziny ambruk pada Senin 29 September terjadi karena kegagalan konstruksi. Kegagalan konstruksi ini bisa memicu peningkatan status hukum kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Penyidik Polres Sidoarjo mengatakan, setelah peningkatan status tersebut, mereka segera memulai pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli.