Polda Jatim Meningkatkan Kasus Ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny ke Penyidikan
Kasus tragis ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang membunuh 67 orang dan melukai ratusan lainnya, telah menimbulkan kesan bahwa pihak berwenang tidak melakukan yang terbaik sejak awal kejadian. Polda Jatim (Jawa Timur) memutuskan untuk meningkatkan status hukum kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, menunjukkan kesadaran bahwa ada kesalahan serius yang perlu ditangani.
Gelar perkara telah dilakukan, dan setelah itu, pihak penyelidik memutuskan untuk meningkatkan status hukum. Penyelidik akan segera memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, mereka telah memeriksa 17 orang saksi sejak awal kejadian pada 29 September 2025 lalu. Namun, jumlah saksi itu dipastikan akan bertambah. Dari 17 saksi ini, mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan ulang, melihat dari kebutuhan penyidik.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto telah menyebut bahwa pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny. Berdasarkan dugaan awal, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Gedung tiga lantai termasuk musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk, Senin (29/9) sore. Pihak berwenang telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sejak awal kejadian dan telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini.
Polda Jatim juga telah menyebutkan bahwa ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, meski belum menyebut nama. Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, sedangkan Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.
Dengan meningkatkan status hukum kasus ini, Polda Jatim menunjukkan kesadaran bahwa ada kesalahan serius yang perlu ditangani dan dihakimi dengan tangan hukum yang tegas.
Kasus tragis ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang membunuh 67 orang dan melukai ratusan lainnya, telah menimbulkan kesan bahwa pihak berwenang tidak melakukan yang terbaik sejak awal kejadian. Polda Jatim (Jawa Timur) memutuskan untuk meningkatkan status hukum kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, menunjukkan kesadaran bahwa ada kesalahan serius yang perlu ditangani.
Gelar perkara telah dilakukan, dan setelah itu, pihak penyelidik memutuskan untuk meningkatkan status hukum. Penyelidik akan segera memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, mereka telah memeriksa 17 orang saksi sejak awal kejadian pada 29 September 2025 lalu. Namun, jumlah saksi itu dipastikan akan bertambah. Dari 17 saksi ini, mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan ulang, melihat dari kebutuhan penyidik.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto telah menyebut bahwa pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny. Berdasarkan dugaan awal, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Gedung tiga lantai termasuk musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk, Senin (29/9) sore. Pihak berwenang telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sejak awal kejadian dan telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini.
Polda Jatim juga telah menyebutkan bahwa ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, meski belum menyebut nama. Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, sedangkan Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.
Dengan meningkatkan status hukum kasus ini, Polda Jatim menunjukkan kesadaran bahwa ada kesalahan serius yang perlu ditangani dan dihakimi dengan tangan hukum yang tegas.