Kasus Ponggas Ambruk Al Khoziny Gabung dengan Penyidikan, Polda Jatim
Kematian 67 Orang di Pondok Pesantren Al Khoziny Selesai Dilepaskan? Polda Jawa Timur memutuskan untuk meningkatkan status kasus tragis ambruknya pondok pesantren ke penyidikan. Pengambilan kesimpulan ini dilakukan setelah dilakukan penjelasan dan analisis yang cukup.
Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, di dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah yang cukup untuk mengawal kasus tragis itu. Menurut laporan yang diterbitkan Polresta Sidoarjo, saat ini ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Di antara pihaknya, Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, Pasal 360 KUHP mengatur pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.
Selain itu, Polda Jawa Timur juga akan menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
Kasus ambruknya pondok pesantren itu sendiri terjadi saat ada ratusan santri sedang melaksanakan Salat Ashar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut. Hingga akhir pencarian, 48 jenazah korban sudah berhasil diketahui identitasnya melalui proses identifikasi oleh Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.
Saat ini, pihak berwajib masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan.
Kematian 67 Orang di Pondok Pesantren Al Khoziny Selesai Dilepaskan? Polda Jawa Timur memutuskan untuk meningkatkan status kasus tragis ambruknya pondok pesantren ke penyidikan. Pengambilan kesimpulan ini dilakukan setelah dilakukan penjelasan dan analisis yang cukup.
Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, di dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah yang cukup untuk mengawal kasus tragis itu. Menurut laporan yang diterbitkan Polresta Sidoarjo, saat ini ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Di antara pihaknya, Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, Pasal 360 KUHP mengatur pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.
Selain itu, Polda Jawa Timur juga akan menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
Kasus ambruknya pondok pesantren itu sendiri terjadi saat ada ratusan santri sedang melaksanakan Salat Ashar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut. Hingga akhir pencarian, 48 jenazah korban sudah berhasil diketahui identitasnya melalui proses identifikasi oleh Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.
Saat ini, pihak berwajib masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan.