Kasus Ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny Dapat Meningkat Status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan
Polda Jawa Timur memutuskan untuk meningkatkan status kasus ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (8/10) malam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa peningkatan status ini merupakan hasil dari proses yang telah dilakukan oleh tim penyelidik. "Kami telah melakukan gelar perkara dan sejak kemarin sudah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.
Selanjutnya, Jules menjelaskan bahwa setelah peningkatan status ini, penyidik akan memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Pada awalnya, tim penyelidik telah memeriksa 17 orang saksi sejak kejadian pada 29 September 2025 lalu. Namun, jumlah saksi itu dipastikan akan bertambah. Dari 17 saksi ini, mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan ulang, melihat dari kebutuhan penyidik.
Gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim Polda Jawa Timur merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Polda Jawa Timur memutuskan untuk meningkatkan status kasus ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (8/10) malam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa peningkatan status ini merupakan hasil dari proses yang telah dilakukan oleh tim penyelidik. "Kami telah melakukan gelar perkara dan sejak kemarin sudah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.
Selanjutnya, Jules menjelaskan bahwa setelah peningkatan status ini, penyidik akan memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Pada awalnya, tim penyelidik telah memeriksa 17 orang saksi sejak kejadian pada 29 September 2025 lalu. Namun, jumlah saksi itu dipastikan akan bertambah. Dari 17 saksi ini, mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan ulang, melihat dari kebutuhan penyidik.
Gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim Polda Jawa Timur merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum.