Kasus Pondok Pesantren Al Khoziny Ditingkatkan Status Hukum Menjadi Penyidikan
Polda Jawa Timur telah menaikkan status kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, di mana hasilnya telah diserahkan kepada penegak hukum.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, peningkatan status ini merupakan langkah yang lebih serius dalam proses investigasi. "Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abast.
Peningkatan status ini akan mempengaruhi proses investigasi lebih lanjut, termasuk pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli. "Kami secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi, kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses pembuktian peristiwa pidana," ujarnya.
Pada tahap penyelidikan, telah dilakukan pemeriksaan 17 orang saksi. Namun, jumlah saksi itu dipastikan akan bertambah. "Dari 17 saksi ini, mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan ulang, melihat dari kebutuhan penyidik," jelas Abast.
Pihak Polda Jatim juga telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny. Menurut Kabag Polda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
"Pengadilan itu nanti akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," ujarnya. Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini, dengan terdiri dari dua direktorat sekaligus, yaitu Ditreskrimsus dan Ditreskrimum.
Pihak Polda Jatim juga telah menetapkan pasal-pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa ini. "Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Nanang.
Kasus Pondok Pesantren Al Khoziny telah menimbulkan perdebatan luas tentang tata keterampilan dan kebijakan konstruksi bangunan.
Polda Jawa Timur telah menaikkan status kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, di mana hasilnya telah diserahkan kepada penegak hukum.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, peningkatan status ini merupakan langkah yang lebih serius dalam proses investigasi. "Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abast.
Peningkatan status ini akan mempengaruhi proses investigasi lebih lanjut, termasuk pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli. "Kami secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi, kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses pembuktian peristiwa pidana," ujarnya.
Pada tahap penyelidikan, telah dilakukan pemeriksaan 17 orang saksi. Namun, jumlah saksi itu dipastikan akan bertambah. "Dari 17 saksi ini, mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan ulang, melihat dari kebutuhan penyidik," jelas Abast.
Pihak Polda Jatim juga telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny. Menurut Kabag Polda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
"Pengadilan itu nanti akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," ujarnya. Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini, dengan terdiri dari dua direktorat sekaligus, yaitu Ditreskrimsus dan Ditreskrimum.
Pihak Polda Jatim juga telah menetapkan pasal-pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa ini. "Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Nanang.
Kasus Pondok Pesantren Al Khoziny telah menimbulkan perdebatan luas tentang tata keterampilan dan kebijakan konstruksi bangunan.