KASUS PONPES AMBRUK AL KHOOZINY: PENYIDIKAN TINGKAT JURANG
Dalam kasus tragedi ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Penyidik dari Polda Jawa Timur telah menetapkan status hukum kasus ini menjadi penyidikan. Penyidik ini mengatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, maka diperlukan peningkatan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Gelar perkara yang dilakukan di Polda Jawa Timur telah menentukan bahwa kasus tragedi ambruk pondok pesantren ini harus dijawab oleh seseorang yang bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi bangunan tersebut. Penyidik juga akan melakukan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli.
Saat ini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan diharapkan jumlahnya akan bertambah. Saksi-saksi yang diperiksa memiliki latar belakang yang beragam dan memiliki hubungan langsung dengan peristiwa tersebut.
Penyedihan dari kasus ini adalah korban yang meninggal dunia berjumlah 67 orang, termasuk 8 korban yang memiliki bagian tubuh. Sementara itu, sebanyak 48 jenazah korban sudah berhasil diketahui identitasnya melalui proses identifikasi oleh Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.
Penyidik telah menentukan bahwa ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP, Pasal 46 ayat 3, dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam penyelidikan ini, Penyidik telah memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Penyedihan dari kasus ini adalah korban yang meninggal dunia berjumlah 67 orang, termasuk 8 korban yang memiliki bagian tubuh.
Dalam kasus tragedi ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Penyidik dari Polda Jawa Timur telah menetapkan status hukum kasus ini menjadi penyidikan. Penyidik ini mengatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, maka diperlukan peningkatan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Gelar perkara yang dilakukan di Polda Jawa Timur telah menentukan bahwa kasus tragedi ambruk pondok pesantren ini harus dijawab oleh seseorang yang bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi bangunan tersebut. Penyidik juga akan melakukan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli.
Saat ini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan diharapkan jumlahnya akan bertambah. Saksi-saksi yang diperiksa memiliki latar belakang yang beragam dan memiliki hubungan langsung dengan peristiwa tersebut.
Penyedihan dari kasus ini adalah korban yang meninggal dunia berjumlah 67 orang, termasuk 8 korban yang memiliki bagian tubuh. Sementara itu, sebanyak 48 jenazah korban sudah berhasil diketahui identitasnya melalui proses identifikasi oleh Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.
Penyidik telah menentukan bahwa ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP, Pasal 46 ayat 3, dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam penyelidikan ini, Penyidik telah memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Penyedihan dari kasus ini adalah korban yang meninggal dunia berjumlah 67 orang, termasuk 8 korban yang memiliki bagian tubuh.