Polda Jatim Gabungkan Kasus Ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny dalam Penyidikan
Kasus tragis ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, akhirnya ditingkatkan status hukum dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Pihak penyelidik berhasil mengidentifikasi 48 jenazah korban yang masih memerlukan identitas.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, peningkatan status ini diterapkan setelah dilakukan gelar perkara. "Kami telah melakukan gelar perkara dan hasilnya sejak kemarin sudah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.
Selain itu, pihak penyelidik juga memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, mereka telah memeriksa 17 orang saksi sejak awal kejadian pada 29 September 2025 lalu. Namun, jumlah saksi itu dipastikan akan bertambah.
Pihak penyelidik juga berhasil menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
"Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction," kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10).
Pihak penyelidik juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini. Yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yakni Direktorat Resrese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kasus tragis ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, akhirnya ditingkatkan status hukum dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Pihak penyelidik berhasil mengidentifikasi 48 jenazah korban yang masih memerlukan identitas.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, peningkatan status ini diterapkan setelah dilakukan gelar perkara. "Kami telah melakukan gelar perkara dan hasilnya sejak kemarin sudah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.
Selain itu, pihak penyelidik juga memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, mereka telah memeriksa 17 orang saksi sejak awal kejadian pada 29 September 2025 lalu. Namun, jumlah saksi itu dipastikan akan bertambah.
Pihak penyelidik juga berhasil menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
"Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction," kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10).
Pihak penyelidik juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini. Yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yakni Direktorat Resrese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).