Kasus Ambruk Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny Meningkatkan Status Hukum
Polda Jawa Timur mengangkat status penyelidikan kasus ambruk gedung Pondok Pesantren Al Khoziny menjadi penyidikan. Keputusan ini ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara yang diadakan oleh tim penyelidik.
Kasus tersebut terjadi pada 29 September lalu, saat sekitar ratusan santri sedang melaksanakan salat Ashar di dalam bangunan yang masih dalam tahap pembangunan. Gedung tiga lantai musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dugaan awal penyebab kejadian adalah kegagalan konstruksi. Pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus ini dan akan melakukan proses pemanggilan saksi serta meminta keterangan dari para ahli untuk membuktikan pidana.
Polda Jawa Timur telah memeriksa 17 orang saksi sejak awal kejadian, namun jumlah saksi tersebut dipastikan akan bertambah. Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
Pihak Polda Jawa Timur akan melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli untuk membuktikan pidana. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
Polda Jawa Timur mengangkat status penyelidikan kasus ambruk gedung Pondok Pesantren Al Khoziny menjadi penyidikan. Keputusan ini ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara yang diadakan oleh tim penyelidik.
Kasus tersebut terjadi pada 29 September lalu, saat sekitar ratusan santri sedang melaksanakan salat Ashar di dalam bangunan yang masih dalam tahap pembangunan. Gedung tiga lantai musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dugaan awal penyebab kejadian adalah kegagalan konstruksi. Pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus ini dan akan melakukan proses pemanggilan saksi serta meminta keterangan dari para ahli untuk membuktikan pidana.
Polda Jawa Timur telah memeriksa 17 orang saksi sejak awal kejadian, namun jumlah saksi tersebut dipastikan akan bertambah. Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
Pihak Polda Jawa Timur akan melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli untuk membuktikan pidana. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.