Polda Jabar Tangkap Penganiaya Lansia di Minimarket Cibiru
Dalam operasi keamanan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat, seorang pelaku penganiayaan lansia berusia 62 tahun yang bekerja sebagai sekuriti di Alfamart Bunderan Cibiru, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, telah ditangkap.
Laporan Polisi Nomor LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026 melaporkan bahwa penganiayaan terjadi di halaman parkir Alfamart, dimana pelaku tengah berbelanja dan memasukkan barang ke dalam jaket tanpa menggunakan keranjang belanja. Korban yang merasa jadi tertuduh pencuri kemudian menghampiri korban dan melakukan penganiayaan dengan memukul rahang, menginjak bagian leher dan dada, serta menampar pipi sebanyak dua kali.
Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku yang berinisial Dika Restu Wibowo (21) warga Kabupaten Bogor telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan.
Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi keamanan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat, seorang pelaku penganiayaan lansia berusia 62 tahun yang bekerja sebagai sekuriti di Alfamart Bunderan Cibiru, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, telah ditangkap.
Laporan Polisi Nomor LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026 melaporkan bahwa penganiayaan terjadi di halaman parkir Alfamart, dimana pelaku tengah berbelanja dan memasukkan barang ke dalam jaket tanpa menggunakan keranjang belanja. Korban yang merasa jadi tertuduh pencuri kemudian menghampiri korban dan melakukan penganiayaan dengan memukul rahang, menginjak bagian leher dan dada, serta menampar pipi sebanyak dua kali.
Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku yang berinisial Dika Restu Wibowo (21) warga Kabupaten Bogor telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan.
Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.