Maksudnya apa nih? Polda DIY mau dilarang anak-anak kecil itu lakukan restorative justice? Apalagi kalau itu sudah terlalu serius sih, berarti mereka punya kejahatan yang serious banget? Saya ragu-ragu nih. Restorative justice itu salah satu cara untuk memulihkan masyarakat, tapi apakah itu bakanya kejahatan sih?
Kalau benar-benar mau melarangnya, toh apa lagi yang bisa mereka lakukan ya? Mereka punya urusan sendiri dengan korban atau pihak terkait. Berarti mereka harus melarang semua cara untuk memulihkan kesalahan kecil-kecilan itu, bukannya solusinya nih. Saya rasa polda DIY harus cenderung lebih matang dalam menghadapi masalah ini.
Maksudnya saya tidak tahu apa yang benar-benar ada di balik pernyataan tersebut, tapi saya hanya ragu-ragu dengan kemungkinannya. Moga-moga ada klarifikasi dari pihak yang benar-benar tahu ya.