Polda Banten menggagas Satgas Gakkum Pangan untuk mencegah praktik pelanggaran hukum di sektor pangan, terutama terkait penimbunan dan spekulasi harga beras. Pembentukan satgas tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Mapolda Banten, Rabu (22/10/2025). Dirreskrimsus Polda Banten bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten, Dinas Pertanian Banten, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, serta Perum Bulog menandatangani nota kesepahaman terkait pembentukan Satgas Gakkum Pangan.
"Kami akan melakukan pemantauan terhadap rantai distribusi beras agar tidak terjadi penimbunan, spekulasi, atau praktik curang lainnya. Apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kombes Yudhis Wibisana dari Ditreskrimsus Polda Banten.
Selain itu, Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Banten mengecek harga dan stok beras di pasar modern serta minimarket wilayah Banten. Pengecekan tersebut dipimpin oleh Tim Satgas Pangan Bareskrim Kombes Indra di tiga lokasi.
"Harga beras premium masih berada di bawah HET Rp 14.900, begitu juga beras SPHP pun berada di bawah HET Rp 12.500," kata Indra. Pengecekan dilakukan oleh Polres Serang dan menemukan bahwa harga beras di tingkat pedagang masih berada pada kisaran harga yang wajar dan sesuai dengan HET.
Pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan sangat penting untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan beras di wilayah Banten. Polda Banten harus terus melakukan upaya sinergi lintas sektor untuk mencegah praktik pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
"Kami akan melakukan pemantauan terhadap rantai distribusi beras agar tidak terjadi penimbunan, spekulasi, atau praktik curang lainnya. Apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kombes Yudhis Wibisana dari Ditreskrimsus Polda Banten.
Selain itu, Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Banten mengecek harga dan stok beras di pasar modern serta minimarket wilayah Banten. Pengecekan tersebut dipimpin oleh Tim Satgas Pangan Bareskrim Kombes Indra di tiga lokasi.
"Harga beras premium masih berada di bawah HET Rp 14.900, begitu juga beras SPHP pun berada di bawah HET Rp 12.500," kata Indra. Pengecekan dilakukan oleh Polres Serang dan menemukan bahwa harga beras di tingkat pedagang masih berada pada kisaran harga yang wajar dan sesuai dengan HET.
Pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan sangat penting untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan beras di wilayah Banten. Polda Banten harus terus melakukan upaya sinergi lintas sektor untuk mencegah praktik pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.