Polda Bali berhasil menangkap seorang disk jockey asal Turki yang membawa kokain melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa sore ini. Narkotika tersebut beratnya 1.328,80 gram bruto atau 1.295,20 gram netto, nilai keseluruhan yang ditaksir dapat mencapai Rp9,1 miliar.
Diketahui, disk jockey asal Turki bernama HS masuk ke Bali menggunakan pesawat Emirates dari Dubai pada Selasa pukul 17.00 WITA. Dalam pemeriksaan Bea dan Cukai menggunakan analisis citra x-ray, ditemukan satu kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih.
Berdasarkan penutupan HS, tersangka mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Kemudian, Polda Bali mengembangkan dan mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional.
Menurut Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, HS bertemu dengan Miami di sebuah hotel di Brasil dan diminta untuk membawa kokain tersebut ke Bali. Namun, HS belum mendapatkan upah yang dijanjikan sampai saat ini. Upah tersebut baru diberikan kepada HS setelah barang sampai ke tangan penerima dengan aman.
Sementara itu, selain kasus tersebut, Polda Bali juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA) dengan jumlah total sebanyak 5.052 butir berat 2.586,72 gram bruto atau 2.513,92 gram netto.
Keduanya mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama S yang berada di Malaysia dengan cara mengambil tempelan di Pelabuhan Tikus, Peureulak, Aceh Timur. Setelah mengambil narkotika tersebut, keduanya pergi ke Bali dengan menggunakan bus, namun ditangkap oleh polisi pada Sabtu pukul 00.20 WITA di Gilimanuk, Jembrana.
Dalam kasus ini, Polisi menemukan ransel berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tiga buah tas belanja berwarna biru yang berisikan 20 plastik press. Masing-masing plastik tersebut terdapat tablet berwarna jingga berlogo TMT Son Goku yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA.
Kedua warga negara Indonesia bernama AT dan I, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Diketahui, disk jockey asal Turki bernama HS masuk ke Bali menggunakan pesawat Emirates dari Dubai pada Selasa pukul 17.00 WITA. Dalam pemeriksaan Bea dan Cukai menggunakan analisis citra x-ray, ditemukan satu kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih.
Berdasarkan penutupan HS, tersangka mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Kemudian, Polda Bali mengembangkan dan mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional.
Menurut Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, HS bertemu dengan Miami di sebuah hotel di Brasil dan diminta untuk membawa kokain tersebut ke Bali. Namun, HS belum mendapatkan upah yang dijanjikan sampai saat ini. Upah tersebut baru diberikan kepada HS setelah barang sampai ke tangan penerima dengan aman.
Sementara itu, selain kasus tersebut, Polda Bali juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA) dengan jumlah total sebanyak 5.052 butir berat 2.586,72 gram bruto atau 2.513,92 gram netto.
Keduanya mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama S yang berada di Malaysia dengan cara mengambil tempelan di Pelabuhan Tikus, Peureulak, Aceh Timur. Setelah mengambil narkotika tersebut, keduanya pergi ke Bali dengan menggunakan bus, namun ditangkap oleh polisi pada Sabtu pukul 00.20 WITA di Gilimanuk, Jembrana.
Dalam kasus ini, Polisi menemukan ransel berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tiga buah tas belanja berwarna biru yang berisikan 20 plastik press. Masing-masing plastik tersebut terdapat tablet berwarna jingga berlogo TMT Son Goku yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA.
Kedua warga negara Indonesia bernama AT dan I, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.