Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki tujuan agar status tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN memiliki kejelasan dalam karier. Dengan demikian, apabila masuk program PPPK Paruh Waktu bisa membuka peluang untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Program tersebut mempunyai 7 poin penting yang harus diperhatikan dalam Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, yaitu:
1. Jabatan: Nama jabatan fungsional atau teknis yang akan diduduki.
2. Target Kerja: Standar kinerja atau target kerja yang harus dicapai saat menjalani masa perjanjian PPPK Paruh Waktu ini juga akan menjadi bahan evaluasi kinerja di kemudian hari.
3. Penempatan: Detail pekerjaan dan unit penempatan kerja juga dicantumkan dalam surat perjanjian PPPK Paruh Waktu.
4. Skema PPPK Paruh Waktu: Surat Perjanjian Kerja PPPK mengatur pola kerja yang lebih fleksibel. PPPK Paruh Waktu memiliki durasi 4 jam kerja per hari.
5. Masa Perjanjian Kerja: Beda dengan PPPK Penuh Waktu, masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun. Perjanjian antara Pemerintah dan PPPK Paruh Waktu ini bisa diperpanjang tergantung hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
6. Hak dan Kewajiban: Informasi seputar hak gaji minimal setara UMP atau gaji terakhir, hingga jaminan kesehatan dan sosial, serta hak cuti turut menjadi poin penting dalam surat perjanjian kerja. Kemudian ada kewajiban di mana PPPK Paruh Waktu juga wajib taat semua peraturan kedinasan yang berlaku bagi ASN.
7. Sanksi yang Berlaku: Di dalam Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu juga mencantumkan terkait sanksi apabila ada pelanggaran disiplin.
Program tersebut mempunyai 7 poin penting yang harus diperhatikan dalam Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, yaitu:
1. Jabatan: Nama jabatan fungsional atau teknis yang akan diduduki.
2. Target Kerja: Standar kinerja atau target kerja yang harus dicapai saat menjalani masa perjanjian PPPK Paruh Waktu ini juga akan menjadi bahan evaluasi kinerja di kemudian hari.
3. Penempatan: Detail pekerjaan dan unit penempatan kerja juga dicantumkan dalam surat perjanjian PPPK Paruh Waktu.
4. Skema PPPK Paruh Waktu: Surat Perjanjian Kerja PPPK mengatur pola kerja yang lebih fleksibel. PPPK Paruh Waktu memiliki durasi 4 jam kerja per hari.
5. Masa Perjanjian Kerja: Beda dengan PPPK Penuh Waktu, masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun. Perjanjian antara Pemerintah dan PPPK Paruh Waktu ini bisa diperpanjang tergantung hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
6. Hak dan Kewajiban: Informasi seputar hak gaji minimal setara UMP atau gaji terakhir, hingga jaminan kesehatan dan sosial, serta hak cuti turut menjadi poin penting dalam surat perjanjian kerja. Kemudian ada kewajiban di mana PPPK Paruh Waktu juga wajib taat semua peraturan kedinasan yang berlaku bagi ASN.
7. Sanksi yang Berlaku: Di dalam Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu juga mencantumkan terkait sanksi apabila ada pelanggaran disiplin.