Tiga Lembaga Penegak Hukum Siapkan PNBP Tilang sebagai Sumber Daya untuk Mendukung Pelayanan Hukum dan Keselamatan Lalu Lintas
Bersamaan dengan pengenalan sistem kebijakan pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hasil denda tilang kendaraan bermotor, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa tiga lembaga negara, yaitu Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA), siap memanfaatkan PNBP ini sebagai sumber daya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas.
Menurut Irjen Agus Suryonugroho, pengelolaan PNBP tilang menjadi terobosan baru dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Sebelumnya, hanya Kejaksaan yang memiliki otoritas untuk mengelola PNBP tilang.
"Pembagian PNBP tilang ini merupakan langkah inovatif dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas," ujarnya kepada CNN Indonesia. "Kejaksaan, Polri, dan MA akan membagi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen dan MA serta Polri 30 persen."
Dengan demikian, tiga lembaga penegak hukum siap memanfaatkan PNBP tilang sebagai sumber daya untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Pemanfaatan bersama ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung peningkatan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"PNBP tilang bukan sekadar angka di catatan negara, tetapi menjadi sumber daya yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," ujarnya Irjen Agus Suryonugroho. "Serta membangun budaya tertib berlalu lintas."
Bersamaan dengan pengenalan sistem kebijakan pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hasil denda tilang kendaraan bermotor, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa tiga lembaga negara, yaitu Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA), siap memanfaatkan PNBP ini sebagai sumber daya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas.
Menurut Irjen Agus Suryonugroho, pengelolaan PNBP tilang menjadi terobosan baru dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Sebelumnya, hanya Kejaksaan yang memiliki otoritas untuk mengelola PNBP tilang.
"Pembagian PNBP tilang ini merupakan langkah inovatif dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas," ujarnya kepada CNN Indonesia. "Kejaksaan, Polri, dan MA akan membagi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen dan MA serta Polri 30 persen."
Dengan demikian, tiga lembaga penegak hukum siap memanfaatkan PNBP tilang sebagai sumber daya untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Pemanfaatan bersama ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mendukung peningkatan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"PNBP tilang bukan sekadar angka di catatan negara, tetapi menjadi sumber daya yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," ujarnya Irjen Agus Suryonugroho. "Serta membangun budaya tertib berlalu lintas."