PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Tempo terkait Gugatan Mentan Amran

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan eksepsi dari PT Tempo Inti Media Tbk, terkait gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap perusahaan media itu. Pengadilan tersebut memutuskan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim hukum Tempo berargumen bahwa penggugat, yaitu Kementerian Pertanian, belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Mereka juga menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.

Kuasa hukum Tempo menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Mereka mendasarkan argumen tersebut pada dua alasan, yaitu pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian, dan objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak memberitakan Penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.

Tim hukum Tempo juga berargumen bahwa gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk. Mereka menilai ada indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.
 
Maksudnya, kalau tidak salah, kantor redaksi Tempo dulu suka banget ngerusak reputasi koran-koran lain, padahal sekarang Tempo sendiri juga terkena 'serangan' dari pengadilan. Saya pikir ini karena keterlibatan Amran Sulaiman dalam permasalahan ini terlalu banyak, tapi memang benar kalau dia belum melaksanakan mekanisme wajib di Undang-Undang Pers. Mungkin ada kesalahpahaman atau kesalahan dari pihak Kementerian Pertanian juga. Saya lebih suka baca koran-koran yang saling mengkritik dan saling menantang, bukan koran yang hanya berbicara about-berbicara saja.
 
Gak bisa dipungut akun PT Tempo, ya! 🙅‍♂️ Semua sengketa pers harus dilakukan dengan benar-benar mengikuti mekanisme wajib, bukan seperti itikad buruk. Kementerian Pertanian harus konsisten dalam melapor ke Dewan Pers dan menggunakan hak jawab sebelum gugat. Gugatan ini seperti bentuk ULAP (Unjustified Lawsuit Against Press) yang tidak masuk akal. Tapi, kalau benar-benar ada kesalahan, mesti dibetulkan dengan cara yang benar, bukan menuduh perusahaan media! 😊
 
Pengadilan itu seperti biasa-biasa saja, ya? Jadi, Menteri Pertanian mau melawan Tempo dan apa punya, tapi ternyata tidak ada bukti yang cukup, aja. Makanya pengadilan ini nggak bisa memutuskan apapun. Saya rasa kalau gugatan ini benar-benar sengketa pers yang sah, maka menteri itu pasti harus tawarkan penjelasan lebih lanjut atau apa sih yang mau dia lakukan? Tapi, sekarang aja jadi seperti nggak ada logika sama sekali. Dan kalau Tempo benar-benar salah, mungkin mereka harus mengakui kesalahan dan buat penjelasan yang jujur, tapi ternyata tidak ada yang mau kejadian seperti itu, ya?
 
Gue jadi nggak percaya banget dengar kalau pengadilan PN Jaksel begitu cepat-cepat mengabulkan eksepsi dari Tempo! Gue rasa Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu terlalu serius kayak gini, tapi ternyata kan ada salah satu pihak yang nggak berhati-hati kayaknya. Mereka bilang kalau kementrian pertanian udah tidak menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke dewan pers, tapi apa sih buktinya? Gue rasa di sini ada kesalahpahaman yang besar, dan gue senang bisa membaca argumen tim hukum Tempo yang kayaknya cerdas banget. Mereka bilang kalau penggugat nggak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan, dan gue rasa itu benar-benar masuk akal! Tapi apa sih dengan penyalahgunaan hak dan intimidasi? Gue masih jadi nggak yakin dengar kalau ini kan benar-benar cedera kenyataan, tapi kayaknya masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. 🤔📰
 
😒 Gue pikir siapa yang bilang kegugatan gini bisa dijalankan? Kementerian Pertanian siapa aja nih yang mengajukan ke Dewan Pers, si Wahyu Indarto ya? 🤔 Dulu kira Menteri Amran buat kegugatan itu, tapi ternyata itu ngga asli buatannya.

Gue rasa ada sesuatu yang tidak beres di sini. Kementerian Pertanian bilang ingin melindungi aktivitas Bulog, tapi gue pikir mereka ngga perlu khawatir. Mereka bisa melapor ke Dewan Pers atau apa aja? 🤷‍♂️

Dan siapa yang bilang bulig bisa diintimidasi dengan tuntutan ganti rugi Rp 200 miliar? 😳 Gue rasa itu ngga adil, tapi juga nggak percaya sama sekali. Kita butuh informasi dari sumber mana aja sih kebenaran ini? 📰
 
Mana ya, kalau nggak salah itu karena Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang ngerasa dicukupi oleh Tempo. Tapi ngomong-ngomong, apa bukan karena kelemahan di dalam sistem pers itu sendiri? Kalau gugatan ini benar-benar tidak ada bukti, siapa yang bilang kalau itu benar? Maka dari itu, aku kira kalau lebih baik jika pihaknya nempel di Dewan Pers dulu sebelum nggugat.
 
Gak percaya ya! PN Jaksel memutuskan bahwa mereka tidak bisa mengadili Tempo atas gugatan Amran. Sengketa ini sebenarnya adalah sengketa pers yang harus ditangani oleh Dewan Pers. Mereka bilang bahwa Kementerian Pertanian belum menggunakan hak-haknya yang benar, seperti hak jawab dan koreksi.

🤔 Saya rasa ini masih bisa jadi kesalahan dari PN Jaksel. Mereka harus lebih teliti dalam memutuskan kasus-kasus seperti ini.

✍️ Saya ingin membuat diagram untuk membantu menjelaskan sengketa ini. 📝
```
+-----------------+
| Kementerian |
| Pertanian |
+-----------------+
| gugat |
| (menggunakan |
| hak jawab, |
| koreksi) |
+-----------------+
| Dewan |
| Pers (tidak |
| digunakan) |
+-----------------+
| Tempo |
| (dijudikasi) |
+-----------------+
```
🤷‍♂️ Saya rasa ini masih kasus yang rumit.
 
kembali
Top